Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Ingatkan Tidak Bohong

Kesaksian Susi di sidang terhadap terdakwa Bharada E banyak mengaku tidak tahu dan juga berubah-ubah. Majelis hakim ingatkan saksi tidak berbohong.

Editor: M.Risman Noor
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. Hari ini Senin 31 Oktober 2022 Bharada E menjalani sidang ketiga Senin 31 Oktober 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Kesaksian Susi di sidang terhadap terdakwa Bharada E banyak mengaku tidak tahu dan juga berubah-ubah. Majelis hakim ingatkan saksi tidak berbohong.

Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Susi merupakan salah satu saksi dihadirkan di persidangan ketiga terhadap terdakwa Bharada E.

Baca juga: Dua Budak Sabu Dibekuk Polisi di Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Mabuk Bawa Sajam di Kawasan Pengambangan Banjarmasin Timur

Majelis Hakim cecar Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dalam sidang pemeriksaan saksi untuk Bharada Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini (31/10).

Di momen itu majelis hakim beratanya pada Susi, “apakah semua ajudan tinggal di jalan bangka?” tanya hakim.

Susi pun terlihat diam sejenak seperti sedang berpikir. Dan menjawab tidak tahu.

“Terus apa yang kamu tahu? Kamu sambil mikir, kalo mikir itu bohong, paham?” ujar majelis hakim.

Hakim juga menegaskan pada Susi, berada di dapur terus jangan dijadikan alasan untuk tidak mengetahui apa-apa.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada E kembali digelar hari ini Senin (31/10/2022). ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir.

Sidang sedang berlangsung untuk pemeriksaan saksi. 

Namun untuk audio tidak diperdengarkan atas perintah majelis hakim.

Persidangan terbuka hari ini akan menghadirkan 12 saksi

Baca juga: Rumah Kontrakan di Pekapuran Banjarmasin Dibakar, Terduga Pelaku Sempat Minta Antar Beli BBM

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang lanjutan, Senin (31/10/2022) hari ini.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved