Kriminalitas Banjarmasin

Polisi Bekuk Pria Mabuk Bawa Sajam di Kawasan Pengambangan Banjarmasin Timur

penangkapan RH adalah bagian dari respons cepat atas adanya laporan masyarakat yang resah karena gangguan keamanan di kawasan mereka.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin untuk Bpost
Personel piket reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria mabuk di kawasan Jalan Pengambangan, Banjarmasin Timur, Sabtu (29/10/2022) petang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Akibat meresahkan warga, RH (28) seorang pedagang warga Jalan Martapura Lama Km 8,5 No. 809 RT. 13 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, harus digiring ke Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/10/2022) petang.

Betapa tidak, di Kawasan Jalan Simpang Pengambangan, Banjarmasin Timur, pria itu mabuk dan mengacungkan sajam jenis belati.

Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang kemudian datang meringkus RH tak jauh dari lokasi ia mabuk, atau tepatnya di depan SDN Pengambangan 8.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, dalam rilis medianya pada Minggu (30/10/2022) malam, memaparkan penangkapan RH adalah bagian dari respons cepat atas adanya laporan masyarakat yang resah karena gangguan keamanan di kawasan mereka.

Baca juga: Sejumlah Jalan di Banjarmasin Tergenang akibat Debit Air Sungai Tinggi

Baca juga: Rumah Kontrakan di Pekapuran Banjarmasin Dibakar, Terduga Pelaku Sempat Minta Antar Beli BBM

"Dari RH ini, personel piket Reskrim Polresta Banjarmasin juga mendapati sebilah senjata tajam jenis belati tanpa dilengkapi surat izin yang sah," terang Thomas.

Sajam tersebut, ujar Kasat tersimpan di balik bajunya.

"Dia juga dalam kondisi mabuk miras oplosan saat diamankan anggota," sambung Kasat.

RH beserta barang bukti yang dimilikinya dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, dan pria itu pun disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU No 12 darurat Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa Senajat Tajam tanpa dilengkapi dengan Surat izin yg sah.

Di sisi lain, RH sendiri pernah mendekam di 2011 silam saat berusia 17 tahun atas perkara pembunuhan.

Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada 2014 dengan vonis awal 6 tahun penjara.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved