Berita Banjarbaru

Kalsel Dapat Jatah  1.100  PPPK Guru,  Pemprov Prioritaskan 500 Tenaga Honorer Lulus Passing Grade

Kalsel mendapatkan jatah 1.100 PPPK guru. Namun 500 diantaranya diprioritaskan peserta yang sudah lulus passing grade

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
Ilustrasi-Pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Guru di SMAN Banua, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/5/2022). Pemerintah sejak kemarin kembali membuka pendaftaran PPPK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kabar gembira. Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka mulai Senin (31/10/2022) pukul 16.00 WIB.

Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun mengatakan, untuk seleksi PPPK guru gelombang satu dan dua di Kalsel sudah selesai. Tinggal menunggu gelombang tiga.

"Mudah-mudahan sesuai edaran dari Menpan memang paling lambat digelar seleksi di 28 November ini," ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Kalsel sendiri, jelas Madun, mendapatkan jatah 1.100 formasi guru. Namun, Pemprov memprioritaskan 500 diantaranya adalah untuk peserta yang sudah lulus passing grade.

"Jadi 500 mereka yang sudah lulus passing grade yang masuk dulu, sisanya harus ikut tes," terangnya.

Baca juga: Pendaftaran PPPK di Tapin Resmi Dibuka Hari Ini, Ini Formasi Yang Dibutuhkan 

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Telah Dibuka, Berikut Jadwal Seleksinya

Baca juga: Penerimaan PPPK Nakes 2022 Segera Digelar, Dua Kategori Menjadi Prioritas

Terkait seleksi PPPK ujar Madun pihaknya tak mengalami kendala sama sekali. 

"Kalsel jadi provinsi yang berani lebih dulu membayar gaji PPPK lengkap dengan THR nya kemarin," tambahnya.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pendaftaran melalui laman SSCASN.

Pendaftaran ini sesuai dengan jadwal pembukaan Pendaftaran PPPK Guru 2022 dijelaskan dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB tertanggal 31 Oktober 2022.

Dilansir dari wartaguru.id, kebutuhan formasi PPPK guru 2022 ini erat kaitannya dengan seleksi PPPK tahun 2021 yang lalu.

Kebutuhan formasi PPPK guru tersebut menyeseuaikan dengan jumlah kebutuhan guru di tahun 2022 dan jumlah guru yang sudah memiliki nilai di atas nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

Jadi bisa disimpulkan bahwa jumlah kebutuhan formasi PPPK guru tahun 2022 adalah penjumlahan dari formasi 2021 dan formasi yang telah diusulkan Pemda untuk tahun 2022.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru Kembali Dibuka Tahun Ini, Simak Penjelasan Kementerian PAN RB

Diketahui, secara nasional total jumlah formasi yang sudah diajukan Pemda sebanyak 343.631 (termasuk guru agama) dari sisa tahun 2021 dan mekanisme seleksi tahun 2022.

Total kebutuhan formasi tahun 2022 sebanyak 970.410 (termasuk guru agama). Dan perlu diketahui bersama, ada sebanyak 478.814 guru yang telah memiliki nilai hasil ujian seleksi tahun 2021 melewati nilai ambang batas.
(Banjarmasinpost.co.id /Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved