BSU Tahap 7
Rabu 2 Nopember 2022 BSU tahap 7 Cair, Bisa Diambil di Kantor Pos, Ini Persyarakat Harus Dibawa
Kabar gembira bagi penerima BSU tahap 7, besok Rabu 2 Nopember 2022 akan cair dan bisa diambil di Kantor Pos
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7. Besok Rabu 7 Nopember 2022, BSU tahap 7 akan cair dan bisa diambil di Kantor Pos.
Tapi sebelum mengambil BSU tahap 7, kalian Penerima BSU juga harus membawa persyarakat yang ada seperti KTP .
Diketahui, BSU tahap 7 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia pada Rabu (2/11/2022).
Nantinya, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Catat Ini Biaya Resmi Membuat SIM C, Simak Juga Persyaratannya
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Kata Kementerian PAN-RB
Putri menjelaskan, penyaluran BSU terlambat dari jadwal awal karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara dan dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos?
Cara dan Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos
Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:
"BSU Anda Telah Disalurkan"
Baca juga: Tengah Malam Warga Pergoki Penggalian Makam Tua Wiralodra di Indramayu, Pemburu Harta Karun Beraksi?
Baca juga: Jadwal Acara TV Selasa 1 Nopember 2022, Siapa Takut Orang Ketiga di SCTV & Kisah Nyata di Indosiar
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Baca juga: Cuaca Banjarmasin Hari Ini, BMKG : Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Riau dan Jawa Barat
Baca juga: Dokter Semarang Ini Selamat dari Tragedi Halloween Itaewon, Pindah Lokasi Kala Melihat Ada Tak Wajar
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Suimber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post