Berita Banjarmasin
Sorot Putusnya Jalan Nasional KM 171, Ombudsman Kalsel Kawal ke Mabes Polri dan Pemerintah Pusat
Putusnya Jalan Nasional Kilometer 171 Satui, Tanbu disorot Ombudsman Kalsel dan berjanji mengawal kasusnya ke Mabes Polri dan pemerintah pusat
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Insiden longsornya jalan nasional di Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu yang putus menjadi atensi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sejak terputus pada 16 Oktober lalu, akses Batulicin menuju Banjarmasin maupun sebaliknya harus dialihkan ke jalur alternatif.
Keberadaan jalan nasional Km 171 dinilai vital. Jika akses terputus, maka pelayanan publik berpotensi terganggu.
Dengan begitu, urat nadi perekonomian masyarakat pun ikut terhambat.
“Sebab waktu tempuh perjalanan orang bertambah, yang mana juga berhubungan dengan konsumsi bahan bakar,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu Tidak Layak Dipertahankan, Begini Kajian Tim ULM
Baca juga: Kepolisian Derah Kalsel Lakukan Penyelidikan Atas Putusnya Jalan Nasional di Satui
Baca juga: BREAKING NEWS : Jalan Nasional KM 171 Satui Longsor Lagi, Kini Akses ke Tanbu Terputus Total
Hadi mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk terus mengawal kasus ini ke Mabes Polri dan pemerintah pusat.
“Ini peru jadi perhatian serius,” ujarnya.
Lembaga negara yang punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu pun berharap pemerintah bisa segera bersikap.
Pemprov Kalse harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian PUPR, Kementerian ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sehingga bisa diketahui siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan ini,” tekannya.
Kondisi jalan putus di Km 171 Tanbu memang jadi sorotan belakangan terakhir.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel mengidentifikasi, jalan nasional yang putus itu hanya berjarak 38 meter dari sisi utara dan 152 meter dari sisi selatan lubang galian tambang batu bara yang terbengkalai.
Walhi Kalsel menyebut ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan, yakni PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) dan PT Arutmin.
Untuk PT MJAB diketahui memperoleh izin pertambangan seluas 198 hektare pada tahun 2020 dengan nomor Surat Keputusan (SK) 503/6-IUP.OP4/DS-DPMPTSP/IV/III/2020.
Sedangkan PT Arutmin pada November 2020 mendapat perpanjangan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Jalan Nasional Putus di Satui Kalsel, Para Sopir Berharap Tak Ada Kemacetan di Jalur Alternatif
Izin yang mulanya berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 11.403 hektare dengan nomor SK 221 K/33/MEM/2020.
Seiring dengan itu, Hadi meminta agar pemda harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan tambang di Kalsel.
Termasuk, aparat kepolisian yang mesti segera mengusut kasus penyebab longsornya jalan nasional ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/epala-Ombudsman-RI-Perwakilan-Kalsel-Hadi-Rahman.jpg)