Jalan Nasional Km 171 Putus Total

Kepolisian Derah Kalsel Lakukan Penyelidikan Atas Putusnya Jalan Nasional di Satui

Polda Kalsel selidiki penyebab putusnya Jalan Nasional atau Jalan Trans Kalimantan di Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Satlantas Polres Tanbu untuk BPost
Jalan Nasional atau Jalan Trans Kalimantan putus di Km171, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (16/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berbagai upaya masih terus diupayakan pihak-pihak terkait dalam penanganan putusnya Jalan Nasional atau Jalan Trans Kalimantan dekat dengan tambang batu bara.

Titik putusnya di Jalan Km 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu  (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Titik ruas jalan yang diketahui berada tak jauh dari lokasi galian tambang batu bara  tersebut putus total akibat longsor susulan yang terjadi saat Minggu (16/10).

Kondisi ini juga menjadi perhatian Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). 

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Lantik Brigjen Andi Rian R. Djajadi Jadi Kapolda Kalsel

Baca juga: Aksi Kelompok Bersenjata Tajam di Banjarmasin, Keluarga Korban Pembacokan Berharap Pelaku Ditangkap

Baca juga: Patah Tulang Iga dan Paha, Korban Tragedi Kanjuran Bertambah Lagi, Jokowi akan Runtuhkan Stadion

Menurut Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i, penyelidikan dilakukan terkait penyebab terjadinya longsor yang berujung putusnya Jalan Nasional tersebut. 

"Itu pasti kita lihat. Pasti akan turun melakukan penyelidikan penyebab daripada kejadian tersebut," ucapnya, Selasa (18/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, kejadian longsornya jalan nasional itu juga disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel. 

Mereka mengidentifikasi, jalan nasional yang putus itu hanya berjarak 38 meter dari sisi utara dan 152 meter dari sisi selatan dari lubang galian tambang batu bara yang terbengkalai.

Baca juga: Tak Ada Kejelasan Ganti Rugi, Korban Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara di Tanbu Pilih Walk Out

Baca juga: Penolakan Tambang Mencuat di Kandanganlama, Petinggi DPRD Tanahlaut Tegaskan Ini

Tak jauh dari lokasi Jalan Trans Kalimantan itu pula, Walhi Kalsel menyebut ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan, yakni PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) dan PT Arutmin. 

Untuk PT MJAB diketahui memperoleh izin pertambangan seluas 198 hektare pada tahun 2020 dengan nomor Surat Keputusan (SK) 503/6-IUP.OP4/DS-DPMPTSP/IV/III/2020. 

Sedangkan PT Arutmin pada November 2020mendapat perpanjangan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Izin yang mulanya berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 11.403 hektare dengan nomor SK 221 K/33/MEM/2020.

Baca juga: Aksi Kelompok Bersenjata Tajam di Banjarmasin, Keluarga Korban Pembacokan Berharap Pelaku Ditangkap

Baca juga: Dapatkan 30 Jahitan di Hidung, Remaja 13 Tahun di Banjarmasin Ini Beberkan Kronologis Penyerangan 

Baca juga: Penusukan di Desa Paring Guling Tapin Kalsel Tewaskan Kakek 61 Tahun, Polisi Kejar Pelaku

Berdasarkan analisis overlay data spasial oleh Walhi Kalsel, setidaknya ada 25 perusahaan pertambangan yang izinnya tumpang tindih langsung dengan jalan negara di Kalsel.

Kondisi ini menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyoni, menjadi potensi kerugian negara karena rusaknya infrastruktur yang telah dibangun menggunakan uang negara dihimpun dari pajak rakyat.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved