PPPK Guru 2022

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksi Dilalui Peserta

Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022. Simak syarat dan tahapan seleksi mesti dilalui peserta.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Ilustrasi - Sebanyak 557 PPPK Batola 2021 yang lulus seleksi mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan SK, Selasa (24/5/2022). BKN kembali membuka pendaftaran PPPK Guru mulai 31 Oktober 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022. Simak syarat dan tahapan seleksi mesti dilalui peserta.

PPPK layaknya sama dengan PNS namun tidak mendapatkan pensiun.

Menjelang tutup tahun 2022, BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Selain PPPK Guru, PPPK Nakes juga akan dilakukan pembukaan pendaftaran.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kalsel Sebut 3 Daerah Berstatus Merah karena Kasus Demam Berdarah Dengue

Baca juga: Rekrut 626 PPPK Guru, Begini Harapan Ketua PGRI Kabupaten Banjar

Rangkaian pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022.

Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK Guru 2022 ini, yakni:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022

Baca juga: Kebakaran Habiskan Rumah Warga Gumbil Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel

Selain berkas yang harus dipersiapkan, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

Baca juga: Prakerja Gelombang 47 Terakhir di Tahun 2022, Airlangga Jelaskan Nasib Program pada 2023

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

Jadwal lengkap seleksi PPPK tahun 2022:

- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober - 13 November 2022

- Seleksi Administrasi: 31 Oktober - 15 November

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16 - 17 November 2022

- Masa Sanggah: 18 - 20 November 2022

- Jawab Sanggah: 21 - 24 November 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022

- Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3): 17 - 28 November 2022

- Penilaian Kesesuaian Oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November - 3 Desember 2022

- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 - 13 Desember 2022

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14 - 18 Desember 2022

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 - 15 Januari 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum): 16 - 21 Januari 2023

- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari - 1 Februari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2 - 3 Februari 2023

Baca juga: Viral Pencuri Tertidur di SDN Tamanrejo Blora, Kaget dan Pasrah Dibangunkan Polisi

- Masa Sanggah: 4 - 6 Februari 2023

- Jawab Sanggah: 7 - 13 Februari 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20 - 21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari - 13 Maret 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 7 - 31 Maret 2023

Segala proses pendaftaran ada di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Tahapan Pendaftaran PPPK Guru 2022

Pelamar yang belum memiliki akun SSCASN:

- Daftar Akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi Biodata dan Unggah Persyaratan

- Memilih Formasi untuk mengikuti seleksi Observasi

- Melakukan Resume Pendaftaran

- Portofolio

Pelamar sudah memiliki akun SSCASN:

- Login di laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Pemutakhiran Data (Jika Diperlukan)

- Memilih Formasi untuk mengikuti seleksi Observasi

- Melakukan Resume Pendaftaran

- Portofolio

(Tribunnews.com, Renald)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Pendaftaran PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved