Berita Balangan

Pemkab Balangan Buka 371 Formasi PPPK, Berikut Kriteria Prioritas Pengangkatan

Pemkab Balangan membuka 371 formasi untuk PPPK di Kabupaten Balangan. Terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Ilustrasi-Bupati Balangan, Abdul Hadi menandatangani SK Pengangkatan PPPK tenaga pengajar Kabupaten Balangan. Tahun ini, Pemkab Balangan membuka 371 formasi PPPK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dibukanya pendaftaran PPPK di Kabupaten Balangan menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga kontrak di Kabupaten Balangan, terutama mereka yang memiliki kriteria untuk bisa mendaftar pada formasi PPPK yang disediakan. 

Pemkab Balangan melalui BKPSDM Kabupaten Balangan membuka 371 formasi untuk PPPK di Kabupaten Balangan. Terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Jumlah ini merupakan formasi yang disetujui oleh pihak pemerintah pusat dan nantinya akan diperebutkan oleh para pelamar. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, Sufrianoor merincikan formasi yang tersedia untuk tiap bidang. Bebernya, pada formasi guru, dicari sebanyak 289 orang, lalu tenaga kesehatan dibuka untuk 66 formasi dan 16 orang untuk penyuluhan pertanian. 

"Sementara untuk pendaftaran khusus guru sudah mulai sejak tgl 1 Nopember ini. Lalu untuk tenaga kesehatan dan penyuluh masih menunggu penetapan jadwal dari Panselnas," kata Sufrianoor, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022, Jangan Lupa Simak dan Klik Laman SSCASN

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Tinggal 10 Hari Lagi, Ditutup 13 November, Berikut Prioritas Pendaftar

Baca juga: Seleksi Penerimaan PPPK Nakes di Banjarmasin 2022, Epidemolog Kesehatan Paling Banyak Dicari

Tentunya pada pendaftaran PPPK kali ini jelas Sufrianoor ada kriteria khusus yang menjadi prioritas.

Selain itu setiap formasi memiliki kriteria yang berbeda. Begitu pula pada hal-hal yang harus disiapkan oleh pelamar. 

Sebagaimana aturan yang berlaku katanya, untuk pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan. 

Berikut urutan yang dimaksud yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Kemudian, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Lalu untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksi Dilalui Peserta

Sementara untuk pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Sedangkan, pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.  (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved