PPPK Nakes 2022

Pendaftaran PPPK Nakes 2022, Jangan Lupa Simak dan Klik Laman SSCASN

Selain penerimaan PPPK guru, BKN juga membuka pendaftaran PPPK tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun 2022.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Simulasi penanganan pasien darurat di RSUD Balangan oleh tim Nakes RSUD Balangan. Simak cara pendaftaran PPPK nakes 2022. 

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat Khusus PPPK Nakes 2022:

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran.

STR dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:

- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

- 3 tahun untuk jenjang muda

- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:

- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan

- wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.

*) Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon pelamar PPPK Nakes 2022, cek di laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber : tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved