PPPK Nakes 2022
Pendaftaran PPPK Nakes 2022, Jangan Lupa Simak dan Klik Laman SSCASN
Selain penerimaan PPPK guru, BKN juga membuka pendaftaran PPPK tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun 2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Selain penerimaan PPPK guru, BKN juga membuka pendaftaran PPPK tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun 2022.
Bagi yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 bisa ikuti langkah pendaftaran melalui sistem online.
Simak dan klik laman SSCASN untuk lebih detail cara pendaftaran PPPK nakes 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKNO mengingatkaPPPK Nakes 2022 diperuntukkan bagi Eks tenaga honorer kategori II atau THK II dan Nakes Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sleman Siapkan MPP Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Baca juga: Wisuda Tenaga Kesehatan Universitas Borneo Lestari Kalsel, Alumni Miliki Kemampuan Entreprenuer
Pelamar PPPK Nakes 2022 yang belum memiliki akun SSCASN harus mendaftar dan mengunggah KTP dan Selfie/Swafoto.
Selanjutnya, ada sejumlah dokumen sebagai syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 yang juga harus diunggah.
Berikut ini dokumen softfile yang harus diunggah, dikutip dari laman SSCASN.
Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran PPPK Nakes 2022:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
Baca juga: HEBOH BANGET - ART Ferdy Sambo Viral Seusai Jadi Saksi Kasus Brigadir J, Anak Susi Tak Mau Sekolah
3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
*Catatan: Ukuran file dapat dilihat pada sistem.
Agar mengunggah dokumen di atas menjadi lebih cepat, ada beberapa hal dapat dilakukan.
Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Mitra Pariwisata Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan
Pertama, bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies.
Kemudian, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Setelah mengirim dokumen secara online, pelamar dapat mengecek pengumuman secara berkala di laman instansi yang didaftari, untuk memastikan kebutuhan berkas fisik atau tidak.
Syarat Pendaftaran PPPK Nakes 2022
Selain menyiapkan dokumen softfile, pelamar PPPK Nakes 2022 harus memahami syarat pendaftaran sebagai berikut:
Syarat Umum:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
Baca juga: Cara Praktis Pindah TV Analog ke Digital, Ikuti Langkah Mudah Pasang Set Top Box
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Khusus PPPK Nakes 2022:
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran.
STR dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
*) Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon pelamar PPPK Nakes 2022, cek di laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Sumber : tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Simulasi-penanganan-pasien-darurat-di-RSUD-Balangan-oleh-tim-Nakes-RSUD-Balangan.jpg)