Berita Tanahbumbu

Kejari Tanbu Musnahkan Barbuk 92 Perkara yang Sudah Berketetapan Hukum

Sebanyak 92 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Juli hingga Nopember 2022.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
Kejari Tanbu
Kajari Tanbu didampingi Kasi BB musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Punya Ketetapan Hukum 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Periode Juli hingga Oktober 2022, Kejaksaan Megeri Kabupaten Tanahbumbu telah selesaikan 92 perkara.

Usai miliki ketetapan hukum, barang bukti dari perkara tersebut dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, I Wayan Wiradharma didampingi Kasi Barang Bukti Rhaksy Ghandi dan Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho, dihalaman Kantornya, Jumat (4/11/2022) kemarin.

Terpantau, barang bukti dan rampasan tersebut terdiri dari narkotika, handphone (HP) hingga senjata tajam, dari para terpidana.

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Siswi SMP di Tanahbumbu Disekap dan Ditikam Mantan Pacar karena Cemburu

Baca juga: Jerat Korupsi Mantan Bupati Tanahbumbu. Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

"Ada sebanyak 92 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Juli hingga Nopember 2022, periode kedua ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, I Wayan Wiradarma, Sabtu (5/11/2022).

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka meminimalisir barang bukti tersebut untuk disalahgunakan, terutama barang bukti narkotika.

Selain itu tujuan dimusnahkannya barang bukti itu juga agar ruangan penyimpanan menjadi rapi serta tidak ada penumpuka.

Dari 92 perkara tersebut, terinci sebanyak 70 persen perkara yang paling dominan merupakan kasus narkotika, sedangkan 30 persen sisanya merupakan perkara penganiayaan, pemalsuan produk kecantikan serta perkara ringan lainnya.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda.
Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke ember dan diteruskan dibuang ke selokan.

Kemudian, barang bukti timbangan sabu dan pisau dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca juga: Obesitas Kurau Mulai Dirawat di RSHB Pelaihari, Evakuasi Lintasi Titian Sempit dan Keropos

Dalam pemusnahan itu, pihaknya mengakui adanya penurunan kasus perkara yang ditangani pada pemusnahan sebelumnya yaitu periode pertama.

"Untuk kasus perkara yang kami tangani mengalami penurunan dari pemusnahan sebelumnya," katanya.

Ghandi menambahkan, untuk periode Juli hingga Oktober ini, bisa dirincikan untuk perkara TPUP dan Kamnegtibum sebanyak 13 perkara, Oharda 11 perkara, dan narkotika 68 perkara.

"Dibandingkan dengan periode pertama, pemusnahan barang bukti di periode kedua ini, menurun," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved