Berita Banjarmasin
Temukan Ribuan Hektare Padi di Kalsel Gagal Panen, Ombudsman Advokasi Petani di Kalsel
OPimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang turun langsung ke sejumlah wilayah menemukan kondisi gagal panen
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Monitoring Pelayanan Publik Lingkup Pertanian dan Pangan di Provinsi Kalsel oleh Ombudsman RI mengungkap sejumlah persoalan pada bidang pertanian dan pangan di Kalsel.
Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman dan jajaran yang turun langsung ke sejumlah wilayah mendapati kondisi gagal panen.
Kurang lebih 3 ribu hektare dari 106 ribu hektare lahan padi di Kabupaten Barito Kuala (Batola) didapatinya gagal panen.
Begitu pula di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) disebut ada sekitar 30 ribu hektare dari 46 ribu hektare lahan padi terganggu panennya. Faktornya kondisi banjir dan serangan hama.
"Memang kalau di prosentasekan yang gagal panen dengan jumlah lahan pertanian di Kalsel masih kecil, tapi jumlah petani yang terdampak ini tidak sedikit juga," kata Yeka, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Sorot Pendistribusian Kartu Tani, Ombudsman : Petani Kalsel Terancam Sulit Akses Pupuk Bersubsidi
Baca juga: Ombudsman Kalsel Terima 220 Aduan, Mayoritas Terlapor Adalah Instansi Pemerintah
Dari penelusurannya ke sejumlah gudang pangan dan penggilingan padi, kondisi ini juga sementara dinilai belum berpengaruh signifikan pada aspek ketahanan pangan di Kalsel.
Dimana kecukupan stok beras di Kalsel turut disokong distribusi beras dari Pulau Jawa dan Sulawesi.
Namun demikian, dalam kondisi ini Ombudsman mengkhawatirkan kondisi para petani yang gagal panen dan sekaligus terbebani hutang kredit permodalan.
Karena itu, Ombudsman mengundang para petani dengan kondisi tersebut datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel untuk didata.
Ombudsman bakal mengadvokasi agar mereka diberikan relaksasi atau restrukturisasi kredit baik dari pinjaman program daerah seperti Program Pengembang Kecamatan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.
"Kami akan advokasi mereka restrukturisasi kredit supaya bisa diringankan di kondisi ini," kata Yeka.
"Jumlah pastinya (petani terdampak) nanti baru akan kita lihat setelah pendataan," lanjutnya.
Sedangkan pada aspek mitigasi, Ombudsman kata dia bakal berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait agar dengan komperhensif melakukan penanganan.
Baca juga: Sorot Putusnya Jalan Nasional KM 171, Ombudsman Kalsel Kawal ke Mabes Polri dan Pemerintah Pusat
Khususnya terkait banjir, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman menyebut, faktor pendangkalan sungai bisa jadi berperan atas kejadian force majeur yang menyebabkan gagal panen di sejumlah titik tersebut.
Sehingga faktor itu juga harus diantisipasi dengan matang.
"Pasca banjir ini perlu dilakukan restorasi lahan karena ada sisa lumpur hingga 40 cm lebih. Ini perlu biaya dan usaha tidak sedikit, jadi kalau sudah dilakukan dan setelahnya banjir lagi tentu tidak optimal," kata Hadi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
