Religi

Batasan Aurat Laki-laki, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya

Aurat laki secara umum tidak terlihat pusat hingga lutut. Lalu bagaimana sebenarnya menurut Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya.

Editor: M.Risman Noor
kanal youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat menerangkan tentang batasan aurat bagi kaum laki-laki. 

Kemudian jika ada hal-hal yang sifatnya khusus, maka diperbolehkan.

Misalnya saja saat berada di kamar mandi umum, maka bagian peruh ke bawah perlu tertutup namun di atasnya boleh terbuka.

Lalu bagaimana jika laki-laki yang bermain sepak bola dan futsal, bolehkan menghunakan celana pendek?

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, tetap harus tertutup antara pusar hingga lutut.

Ia mengimbau agar menbgusahakan celana itu bisa menutip hingga ke lutut para pemainnya.

"Itu lebih baik karena itu bagian dari keutamaannya. Karena yang melihat Anda bukan hanya orang-orang yang bermain saja.

Tetapi juga orang lain, ada yang merekam dan sebagainya," tutupnya.

Bebricara tentang aurat laki-laki, Buya Yahya juga menjelaskan hal tersebut melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan, aurat pria menurut mahzab syafi'i dan pendapat jumhur ulama berada di antara pusar hingga lutut.

Baca juga: Kekeliruan Muslimah Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Menyerupai Lelaki yang Terjerumus pada LGBT

Itu merupakan bagian terpenting yang harus dipenuhi bagi seorang pria.

Selagi keduanya sudah tertutup rapat, maka sah-sah saja dan tidak melanggar aturan syariat Islam.

"Aurat pria dalam mahzab kita Mahzab Syafi'i dan pendapat jumhur ulama berada di antara pusar hingga lutut.

Selagi itu tertutupi, nggak ada masalah," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari seorang jemaah melalui layanan telepon.

Bagaimana Jika Laki-laki Bertelanjang Dada, Apakah Boleh?

Selanjutnya, Buya menjawab pertanyaan terkait pria yang telanjang dada atau tidak mengenakan pakaian atasan saat berada di tempat umum, seperti pantai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved