Religi

Hukum Menyemir Rambut dalam Aturan Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana sebenarnya hukum menyemir rambut dalam aturan Islam? Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum menyemir rambut.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
grid.id
Ilustrasi mewarnai rambut beruban. Simak penjelasan Buya Yahya tentang mewarnai rambut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menyemir rambut sudah seringkali dilakukan kaum laki maupun perempuan sekarang ini.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyemir rambut dalam aturan Islam.

Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum menyemir rambut.

Beragam alasan orang dalam mewarnai rambutnya, bisa jadi karena menutupi uban, untuk mengubah penampilan lebih percaya diri, atau mengikuti trend hingga artis idola.

Alasan-alasan demikian adalah menjadi niat yang mendasari lakukan semir rambut.

Rupanya alasan tersebut turut mempengaruhi hukum mewarnai rambut tersebut, dan menjadi pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT. Buya Yahya mengingat beberapa hal bagi umat muslim bagi yang menyemir rambut.

Baca juga: Hukum Membatalkan Nazar, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Makna dan Ketentuannya

Baca juga: Jadwal Ayyamul Bidh Desember 2022, Ustadz Abdul Somad Ingatkan tentang Puasa Putih

Sebagaimana diketahui, kini pewarna rambut dijual bebas dengan beragam warna, termasuk warna hitam.

Buya Yahya menjelaskan umat muslim yang menyemir rambutnya menggunakan warna hitam hukumnya haram.

"Hukumnya haram menurut mazhab kita Imam Syafi'i, kecuali yang rambutnya putih atau ubanan disemir hitam untuk berperang, atau bagi wanita yang diizinkan oleh suaminya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Al-Bahjah TV.

Pengecualian lainnya, boleh menyemir dengan semir hitam dengan alasan rambutnya rusak atau gatal dan harus disemir.

Lantas bagaimana jika warna semir dikombinasikan antara hitam dan biru?

Hal ini erat kaitannya dengan tiru-meniru yang dilarang dalam Islam.

"Pertanyaannya siapa yang kau tiru? Kalau tidak ada, biasa saja, ya hukumnya biasa saja, ini urusan hati kecil, yang kau tiru siapa kau pakai biru-biru segala," ujar Buya Yahya.

Niat dan tujuan menyemir dengan warna biru yang mana mengikuti suatu kaum, misalnya grup band yang suka mabuk, maka hukumnya haram.

Baca juga: Keutamaan Wudhu bagi Umat Islam, Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Dosa-dosa Berguguran

Bisa pula karena mengikuti seorang aktris atau aktor di film, maka hukumnya pun haram.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved