Religi

Hukum Membatalkan Nazar, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Makna dan Ketentuannya

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum membatalkan nazar.Kaum muslimin hendaknya mengetahui makna dan ketentuannya nazar.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kanal youtube Audio Dakwah
Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan tentang hukum membatalkan nazar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum membatalkan nazar.

Kaum muslimin hendaknya mengetahui makna dan ketentuannya nazar, Ustadz Adi Hidayat mengatakan adanya nazar dapat mengubah hukum suatu perbuatan atau ibadah.

Sehingga diterangkan Ustadz Adi Hidayat, seseorang mewajibkan kepada dirinya sendiri yang asalanya tidak ada dalam ketentuan syariat Islam.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan nazar pada awalnya tidak berlaku hukum umum pada umat Islam.

"Tapi seseorang melekatkan itu kepada dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu, bentuk nazar ada dua, yang pertama dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Allah, yang kedua mengerjakan kewajiban yang bertentangan dengan nilai syariat atau maksiat," terang Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Adi Hidayat Official.

Sabda Nabi Muhammad SAW melalui Siti Aisya dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari, nazar yang mengarah kepada ketaatan maka lakukan ketaatan itu.

Misalnya seseorang yang bernazar mendapatkan promosi jabatan tertentu, maka akan menyantuni 10 anak yatim, perbuatan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

Baca juga: Keutamaan Wudhu bagi Umat Islam, Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Dosa-dosa Berguguran

Baca juga: Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol? Buya Yahya Jelaskan Bisa Sebabkan Ibadah Menjadi Tidak Sah

"Bagian ibadah yang dibenarkan dalam syariat Islam, hukumnya umum, tapi orang itu menjadikan itu mengikat untuk dirinya, sedangkan dalam Alquran Surah Al-Maun menjelaskan mengenai santunan orang-orang miskin, atau secara spesifik sabda Nabi SAW mengenai menyantuni anak yatim," paparnya.

Misalnya nazar lainnya, jika promosi jabatan maka akan menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah.

Ibadah haji dan umrah hukumnya terbuka, kapanpun ada kemampuan bisa dilaksanakan. Namun orang itu mengikat dirinya untuk menunaikan itu.

"Jika seseorang mengikat dirinya dalam ketaatan sabda Nabi SAW maka lakukan," tegasnya.

Namun jika seseorang bernazar kepada Allah dalam konteks untuk melakukan maksiat maka hendaknya tidak dilakukan, dilarang bermaksiat kepada Allah SWT.

Contoh nazar yang dilarang adalah seseorang yang berjanji jika dapat promosi jabatan maka akan berjudi atau mabuk-mabukan. Itu adalah hal yang tidak dibenarkan atau tidak boleh dilakukan.

"Apabila Allah kabulkan keinginan itu maka orang tersebut terikat dengan nazar, dengan ketentuan, kewajiban yang melekat pada harapan yang disebutkan," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca juga: Keutamaan Wudhu bagi Umat Islam, Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Dosa-dosa Berguguran

Ayat-ayat tentang Nazar dalam Alquran

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved