Religi

Hukum Membatalkan Nazar, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Makna dan Ketentuannya

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum membatalkan nazar.Kaum muslimin hendaknya mengetahui makna dan ketentuannya nazar.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kanal youtube Audio Dakwah
Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan tentang hukum membatalkan nazar. 

"Jangan ditunda-tunda, begitu ada kemampuan lakukan, karena itu nikmat dan kasih sayang yang Allah berikan untuk memenuhi nazar, kalau sampai meninggal dunia tidak ditunaikan maka tidak berdosa sepanjang sudah berusaha melakukannya atau menepatinya," urai Ustadz Adi Hidayat.

Kesimpulannya adalah nazar tidak bisa dibatalkan atau digugurkan, babnya sebatas mampu atau tidak untuk melakukannya. Nazar akan batal atau gugur dengan sendirinya jika nazar tersebut adalah mengarah dalam bentuk maksiat.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved