Religi

Hukum Membatalkan Nazar, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Makna dan Ketentuannya

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum membatalkan nazar.Kaum muslimin hendaknya mengetahui makna dan ketentuannya nazar.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kanal youtube Audio Dakwah
Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan tentang hukum membatalkan nazar. 

Surah Al-Insan Ayat 7

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

Yụfụna bin-nażri wa yakhāfụna yaumang kāna syarruhụ mustaṭīrā

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

Surat Al-Hajj Ayat 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

ṡummalyaqḍụ tafaṡahum walyụfụ nużụrahum walyaṭṭawwafụ bil-baitil-'atīq

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).

Surat Ali ‘Imran Ayat 35
إِذْ قَالَتِ ٱمْرَأَتُ عِمْرَٰنَ رَبِّ إِنِّى نَذَرْتُ لَكَ مَا فِى بَطْنِى مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّىٓ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ

Iż qālatimra`atu 'imrāna rabbi innī nażartu laka mā fī baṭnī muḥarraran fa taqabbal minnī, innaka antas-samī'ul-'alīm

Artinya: (Ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

"Berdasarkan nazar istri Ali 'Imran, maka lahirlah anak perempuan yang diberi nama Maryam, kalau nazar siap dilakukan lahir anaknya maka dikondisikan semua perangkat-perangkatnya menyiapkan anak tersebut menjadi ahli Alquran, atau ahli hadist maka siapkan perangkatnya, begitu lahir beri nama yang sesuai," imbau Ustadz Adi Hidayat.

Baca juga: Jenis Gula yang Baik untuk Dikonsumsi, dr Zaidul Akbar Jelaskan Kandungan Air Tebu

Sehingga kalau sudah bernazar dan itu positif maka hukumnya wajib berdasarkan ayat-ayat Alquran yang telah disebutkan.

Persoalan lainnya mampu atau tidaknya untuk menunaikan nazar tersebut, misalnya sudah bernazar sepanjang berkehidupan maka berusaha untuk menunaikannya.

Misalnya nazar menyantuni anak yatim ketika naik jabatan, maka berusaha menyantuni. Mencari usaha yang maksimal sampai bisa menyantuni anak yatim tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved