Kriminalitas Banjarmasin
Pasarkan Produk Kecantikan Tanpa Izin Edar, Selebgram di Banjarmasin Diciduk Polisi
Seorang selebgram di Banjarmasin dicidukpenyidik Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel karena menjual produk kecantikan tanpa izin edar
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bermodal ratusan ribu pengikut pada akun media sosialnya, seorang selebgram di Banjarmasin berinisial MF nekat memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar resmi.
Akibatnya, MF berujung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.
Tanpa perlawanan MF diamankan Polisi di rumahnya di Banjarmasin, Rabu (16/11/2022).
Puluhan botol produk kecantikan berisi cairan dan krim yang dipasarkan dengan merek Fazarbungaz juga ditemukan dan disita petugas dari rumah MF sebagai barang bukti.
"Produk-produk itu dipasarkan melalui marketplace online oleh MF ini," kata Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Pelaku Investasi Kosmetik di Karang Intan Kabupaten Banjar Diamankan Polisi
Baca juga: Badan POM Tertibkan Pasar, Temukan 595 Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan pada labelnya.
Padahal, hal ini menjadi ketentuan BPOM bagi setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Dimana diketahui setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan pada kulit harus jelas dicantumkan kandungannya, dilabeli tanggal kedaluwarsa dan masa pakainya serta tentu harus lolos tahapan uji klinik oleh BPOM.
AKBP Leo menyebut, MF yang merupakan pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu disangkakan dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sebagaimana Telah di Rubah Dalam Paragraf 11 Pasal 60 Angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (G) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ia mengimbau agar masyarakat khususnya di Kalsel agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dan tidak terpancing membeli produk-produk ilegal hanya karena populer di media sosial.
Baca juga: Gelar Razia di Tabalong, Petugas Loka POM HSU Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar
Begitu juga bagi para produsen dan pemasar produk demikian, wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diingatkannya, sediaan farmasi atau produk kecantikan tanpa izin edar BPOM bisa saja tercemar dengan zat-zat berbahaya.
Risiko paling ringan bisa saja berupa iritasi bahkan hingga penyakit kanker. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
