Kabar DPRD Tanah Laut
Sejumlah Raperda Bakal Kembali Menggelinding ke Gedung Wakil Rakyat Tala pada 2023, Segini Jumlahnya
Seluruh anggota DPRD Tala menyetujui 22 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023 yang termuat dalam Propemperda
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Meski tahun 2022 belum berakhir, namun tumpukan tugas telah menanti para wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Data dihimpun banjarmasinpost.co.id, Jumat (18/11/2022), cukup banyak rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas oleh wakil rakyat setempat. Jumlahnya sebanyak 22 raperda.
Raperda-raperda tersebut dipastikan bakal dibahas DPRD Tanahlaut karena telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Bahkan pengesahan Propemperda tersebut telah dilakukan pada Rabu kemarin melalui rapat paripurna di gedung rapat paripurna DPRD Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tala Muslimin SE didampingi dua orang wakilnya, Drs H Atmari dan H Rahimullah. Pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Tala Drs H Sukamta MAP.
Seluruh anggota DPRD Tala yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023 yang termuat dalam Propemperda tersebut.
Ketua DPRD Tala Muslimin SE menuturkan pengesahan Propemperda tahun 2023 tersebut dilakukan setelah seluruh anggota dewan atas usulan yang masuk mengenai sejumlah raperda.
Pengesahan Propemperda tahun 2023 tersebut ditandatangani Muslimin bersama dua orang wakilnya dan oleh Bupati Tala.
Dikatakannya, sebanyak 22 raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2023. Selanjutnya kelak akan dibahas secara intens.
"Nanti kami tentu akan melakukan pembahasan bersama SKPD terkait. Semoga kita semua diberi kesehatan sehingga seluruh tugas dapat terselesaikan secara baik," Muslimin. (AOL)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											