UMP 2023
Kemnaker Teken Kenaikkan Upah Minimum 2023, Berikut 3 Provinsi Telah Resmi Menaikan Upah
Kabnar gembira bagipekerja, UMP 2023 dipastikan akan naik . Ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum
Massa buruh KSPSI Andi Gani menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM hingga meminta menaikkan upah buruh dengan layak di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).(kompas.com/REZA AGUSTIAN)
Selain Provinsi Papua Barat, Jambi diketahui juga telah menetapkan UMP 2023.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847.
Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785.
"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Dedy, dikutip dari Tribun Jambi.
UMP 2023 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
3. Riau
Dikutip dari laman resmi, Provinsi Riau juga telah menetapkan UMP 2023 sebesar 3.105.000, atau naik 5,96 persen dari UMP 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP 2023 Provinsi Riau tersebut ditetapkah melalui sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, serta Pemprov Riau pada Selasa (15/11/2022).
Penghitungan UMP Riau 2023 tersebut, imbuhnya masih menggunakan formulasi lama yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, Rabu (16/11/2022).
"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai UU SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," imbuhnya.
Baca juga: Promo Indomaret Sabtu 19 November 2022, Belanja Lebih Irit Puluhan Produk Keperluan Sehari-hari
Baca juga: Promo Alfamart Akhir Pekan, Buruan Beras dan Minyak Goreng Harganya Lebih Murah
Sumber : Kompas.com
Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi
UMP 2022 Jawa dan Bali
1. UMP 2022 Banten: Rp 2.501.203