Breaking News

UMP 2023

Kemnaker Teken Kenaikkan Upah Minimum 2023, Berikut 3 Provinsi Telah Resmi Menaikan Upah

Kabnar gembira bagipekerja, UMP 2023 dipastikan akan naik . Ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum

Editor: Irfani Rahman
Dok BPost
Demo buruh di depan Kantor Disnakertrans Kalsel . Kabar gembira pada 2023 ini UMP akan naik 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja. Gaji atau upah dalam dipakstikan akan mengalami kenaikan pada 2023 ini. Adapun kenaikan upah minuman (UM) maksimal sebesar 10 persen.

Ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) pada 2023

Dengan adanya ini Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 dipastikan  akan naik. 

Hal itu diketahui dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Rabu (16/11/2022).

Penyesuaian nilai upah minimum (UM) 2023 tersebut dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Meski baru ditandatangani beberapa daerah telah menetapkan UMP 2023

Baca juga: Mau Nonton Piala Dunia 2022 Live Streaming di Handphone dan TV Digital Anda, Segera Lakukan Hal Ini

Baca juga: Pengerjaan Ulang Shalat Fardhu Sebab Tak Khusyuk, Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Waktu Pelaksanaan

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, atau naik Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan, kenaikan tersebut memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, diutip dari Antara.

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

Setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Jadwal Acara TV Akhir Pekan Ini, Superbike Australia di Trans 7 & Takdir Cinta Yang Kupilih di SCTV

Baca juga: Daftar Harga Terbaru Emas Antam dan UBS Sabtu 19 November 2022, Tinggal Pilih Sesuai Keinginan

2. Jambi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved