Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Dirawat Dokter Pribadi, Ferdy Sambo Sudah Mengingatkan

Putri Candrawathi dinyatakan Covid-19. Kuasa hukum Arman Hanis memohon ke majelis hakim untuk bisa dirawat dokter pribadi.

Editor: M.Risman Noor
Capture Youtube BPost
Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19. Kuasa hukum Putri Candrawathi minta kliennya dirawat dokter pribadi. 

"Kecuali ada kegentingan yang memaksa darurat alasan kemanusiaan misalnya. Jadi penundaan ini hal yang tidak lazim," sambungnya.

Kemudian dikatakan penundaan ini membantu terdakwa Sambo dan lainnya. Kamaruddin kembali menegaskan bahwa penundaan tidak diatur dalam hukum acara.

"Pokoknya ini tidak diatur dalam hukum acara dan tidak ada urgensinya," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pihaknya menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," kata Syarief kepada wartawan, Sabtu 12 November 2022.

Selain itu, dikatakan Syarief, Kejari Jaksel juga melaksanakan rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November 2022 untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

Mantan Kasubdit Pidana Khusus pada JAMPidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November 2022 diundur menjadi 21 November 2022.

"Diundur jadi pekan depan sidangnya," tutupnya.

Tudingan soal narkoba

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapat informasi soal Ferdy Sambo Cs menggunakan zat psikotropika atau narkoba.

Dalam pengakuannya, informasi itu dia himpun dari beberapa pihak yang disebutnya intelijen, namun terkait identitas, dia enggan menyebutkan karena alasan keamanan.

"Informasi-informasi itu ada cuma kan informasi dari Intelijen kan gabisa kita sebutkan narasumber nya karena kan mereka masih aktif, jadi ada yang berpangkat Kombes dan sebagainya dan kalau kita buka kan kasian masaa depannya kan dia punya anak istri," kata Kamaruddin saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Jumat 18 November 2022.

Kamaruddin hanya bisa memastikan kalau informasi intelijen itu didapatkan dirinya atas nama pribadi dari orang-orang yang bekerja di beberapa lembaga penegak hukum.

Dalam hal ini kata dia, ada dari Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hingga Kejaksaan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved