Kriminalitas Banjarmasin
Pedagang Bawang di Banjarmasin Jadi Korban Penipuan, Polisi Bekuk Pelaku
JR warga Jalan Veteran km 5 Gang H Arsyad RT 13 Kelurahan Pangambangan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terancam ke bui karena tindakan penipuan
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tipu-tipu yang dilakukan JR (29) warga Jalan Veteran km 5 Gang H Arsyad RT 13 Kelurahan Pangambangan Kecamatan, Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin mengantarkannya ke bui.
Korbannya adalah seorang pedagang bawang di Pasar Harum Manis, Banjarmasin, bernama Siti Kartini (46) warga Jalan Kelayan A II RT. 20 Kelurahan Murung raya kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto, melalui kanitreskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Kamis (24/11/2022) mengungkapkan, pihaknya telah meringkus JR pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wita saat melintas di Jalan Meratus.
"Barang bukti yang kami amankan dari perkara ini adalah 2 lembar nota pembelian, 1 lembar kwitansi sebagai perjanjian bayar, juga 1 buah buku pembukuan hutang," terang Iptu Gusti
Baca juga: Lepas Tuntutan Hukum karena Restoratif Justice, Kejari Tabalong Pulangkan Tersangka Penipuan
Baca juga: Dituntut 3,5 Tahun, Begini Pembelaaan Febrianti Terdakwa Dugaan Penipuan Arisan di Banjarmasin
JR pun terancam hukuman seperti pada pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
Sementara kronologi kejadian ini, ujar kanit reskrim, bermula pada tanggal 17 Oktober 2022 silam terjadi transaksi jual beli bawang antara JR dan korban dengan cara hutang bertempo.
"Saat itu pelaku telah membeli 4 karung bawang merah dengan cara berhutang sebanyak 102 karung (ukuran 1.600 kg) dalam 4 kali transaksi," beber kanit reskrim.
Baca juga: Konfercab ke-41 HMI Banjarmasin Ricuh, Peserta Pecah Jadi Dua Kubu
Akan tetapi berdasarkan surat perjanjian pembayaran sebagaimana dalam kwitansi, JR seharusnya melunasi hutang pada tanggal 4 November 2022.
Namun ternyata hal tersebut tidak dapat dilakukan JR baik pembayaran seluruhnya ataupun sebagian.
Saat korban melakukan penagihan, JR beralasan tidak sanggup dan tidak memiliki uang untuk membayar.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 46.650.000 dan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
