Kriminalitas Batola
Curanmor di Kalsel - Ditinggal Salat, Sepeda Motor Tukang Cukur di Handil Bakti Batola Dibawa Kabur
Berakhir sudah pelarian N (33) pembawa kabur sepeda motor milik tukang cukur di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Batola
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Sempat kabur hingga ke Parigi, Kabupaten HSS, pelarian N (33) membawa sepeda motor milik tukang cukur di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak akhirnya dibekuk.
Kejadian yang berawal pada 19 November tersebut menimpa Sipian Sauri sebagai korban.
Ia kehilangan sepeda motor Yamaha R15 saat pergi ke Masjid untuk menunaikan Salat Asar.
"Jadi hari itu saya pergi ke masjid, salat asar. Sepeda motor diparkir depan kios potong rambut, kuncinya juga digantung di kios tersebut," ujar Supian.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Kotabaru Diringkus Polsek Kelumpang Hulu saat Mengendarai Motor Curian
Baca juga: 2022, Polsek Batumandi Tangani 10 Tindak Pidana di Balangan, dari Curanmor hingga Penganiayaan
Sepulang dari masjid, ternyata sepeda motor berwarna hitam miliknya raib tak berbekas, begitu pula kunci kontak yang tergantung di kios miliknya.
Disampaikan Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Abdul Malik, korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya yang terparkir kepada tetangga sebelah.
Diketahui sepeda motor tersebut dibawa N yang juga dikenal Supian.
"Korban sempat mencari-cari dan menghubungi N, namun tidak menemukan dan tidak ada respons. Jadilah korban melapor ke Polsek Alalak," ungkap Malik, Jumat (25/11/2022) .
Baca juga: Pelaku Pencurian Laptop dan HP Diringkus Polisi di Jalan Raya Serongga Kabupaten Tanah Bumbu
Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan pun dilakukan dan diketahui keberadaan terduga pelaku di kediamannya, di Desa Parigi, Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Unit Reskrim Polsek Alalak, Polres Batola dan diback up Unit Resmob Polres HSS, N akhirnya diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang ia bawa kabur pada Rabu, (23/11/2022), sore.
Saat ini pelaku N beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Alalak untuk proses lebih lanjut.
Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KHUPidana.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)