Kriminalitas Kalsel
Tangkap Penadah Motor Curian di Kos-kosan Desa Maburai, Kini Polres Tabalong Buru Pelaku Utama
AC (18), warga Desa Patikelain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST diamankan polisi karena diduga jadi penadah motor curian
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pengungkapan kasus pencurian motor yang hilang di teras sebuah kos-kosan di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, hingga saat ini terus dilakukan jajaran Polres Tabalong.
Kasus pencurian motor ini dialami korban, LK (19), yang mengetahui kendaraannya telah tidak ada lagi di tempatnya, Jumat (25/11/2022) subuh.
Dalam proses pengungkapan, satu pelaku AC (18), warga Desa Patikelain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), telah diamankan.
Pelaku yang masih remaja ini diduga turut terlibat dengan peran sebagai penadah dar motor korban yang telah hilang dicuri.
Baca juga: Aksi Pencuri Motor Terekam CCTV, Begini 2 Pelaku di HST Kalsel Gondol Honda Scoopy
Baca juga: Pencurian Motor di Depan Siring Menara Pandang Banjarmasin, Pelaku Bertopi Huruf P
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Biliar Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong Kalsel
Sementara pelaku utama dalam kasus pencurianmotor ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022) membenarkan ada satu pelaku yang telah diamankan.
"Pelaku penadah saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan pelaku pencurian masih dalam pengejaran polisi," tegas Yudha.
Saat mengamankan pelaku AC yang diduga penadah, petugaa juga mendapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matik warna hitam.
Menurutnya, Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, dibantu Polsek Murung Pudak, Satreskrim Polres HST dan Polsek Hantakan mengamankan pelaku AC, Sabtu (26/11/2022) dini hari di bengkel di Desa Alat, kecamatan Hantakan, HST.
Diamankannya pelaku AC berawal dari adanya laporan dari korban LK yang kehilangan sepeda motor metik warna hitam yang diparkir di teras kos.
"Sebelum beristirahat, korban sempat memeriksa melalui jendela bahwa sepeda motor miliknya masih ada," tambah Yudha.
Lalu pada keesokan harinya, Jumat (25/11/2022) subuh, saat bersiap kerja dan korban mau keluar dari kos ternyata pintu tidak dapat dibuka.
Korban kemudian melihat melalui jendela dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Selanjutnya, korban keluar melalui jendela dan mendapati pintu kos dalam posisi ada yang mengikat dengan tali yang menyebabkan tidak bisa dibuka dari dalam.
“Korban juga melihat sepeda motor milik temannya, saksi AS, dalam keadaan kunci kontak sudah rusak diduga karena di congkel," ujarnya
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Aksi Heroik Emak-emak Pakai Mukena Berupaya Gagalkan Pencurian Motor
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi dan dari hasil penyelidikan kasus ini, didapat informasi dari masyarakat ada yang melihat keberadaan kendaraan tersebut di Desa Alat Kecamatan Hantakan, HST dan digunakan oleh seseorang berinisial AC.
Petugas kemudian bergerak menindaklanjuti informasi ini dan akhirnya bisa mengamakan pelaku AC yang ternyata dari hasil pemeriksaan sementara hanya merupakan penadah dari sepeda motor curian.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)