Narkoba di Kalsel
Ungkap Enam Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan 8 Tersangka dari Tiga Kabupaten
Enam kasus narkoba sejak Oktober hingga November tahun 2022 berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Enam kasus narkoba sejak Oktober hingga November tahun 2022 berhasil diungkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan.
Dari enam kasus tersebut, ada delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan bandar yang ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tabalong, termasuk di Balangan.
Dalam keterangan Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Wakapolres Balangan, Kompol Dany Sulistianto, Selasa (29/11/2022), ada dua residivis yang kembali berhasil diamankan pada kasus yang sama.
Para tersangka saat ini sudah dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009.
"Dari hasil ungkap kasus narkoba selama satu bulan terakhir ini, ada enam kasus yang lokasinya di Kecamatan Lampihong dan Paringin serta Paringin Selatan," kata Kompol Dany.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pria Gaek di Kotabaru Kalsel Diciduk Polisi
Baca juga: Diciduk Polisi, Tukang Ojek di Banjarmasin ini Terbukti Miliki Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Digerebek Polisi di Rumah, Perempuan 20 Tahun di Singkawang Kalbar Terbukti Simpan Sabu
Ia pun mengimbau, kepada masyarakat agar tak segan menyampaikan info kepada Polres Balangan, apabila ada warga yang dicurigai bertransaksi atau menggunakan narkoba.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatullah menambahkan, ada satu tersangka, yang merupakan bandar narkoba yang telah menjadi target operasi Polres Balangan.
Sudah berkali-kali pihaknya berupaya melakukan penangkapan, namun sempat tidak ditemui. Hingga akhirnya baru-baru ini berhasil dibekuk.
"Bandar narkoba yang satu ini sudah menjadi target operasi kami. Terlebih pada dua tersangka yang sempat kami amankan, keduanya mendapatkan barang dari bandar tersebut," ungkapnya.
Pada penangkapan kali ini, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal narkotika jenis sabu serta uang belasan juta rupiah dan sarana yang digunakan oleh tersangka berupa kendaraan roda dua dan mobil. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)