Kriminalitas Tanahbumbu
Narkoba di Kalsel - Pasutri di Tanbu Kompak Berbisnis Sabu hingga Diamankan Polisi
Pasangan suami istri tersebut kini sudah digelandang ke Mapolsek Kusan Hilir Tanbu untuk proses lebih lanjut karena diduga sebagai pengedar sabu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pasangan suami istri di Kecamatan Kusan Hilir Tanbu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Pasangan suami istri tersebut kini sudah digelandang ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut karena diduga sebagai pengedar sabu dengan kepemilikan sejumlah paket sabu.
Keduanya diamankan di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu Kalimantan Selatan pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 14.30 wita.
Kedua pasangan suami istri ini adalah AS dan ML, warga setempat.
Baca juga: Tuntaskan Bahas UMK Tanahbumbu 2023, Hasilnya Dilaporkan ke Bupati
Baca juga: Jalan Longsor di Tanahbumbu, Perkerasan pada Jalur Alternatif di Kabupaten Tanbu Capai 90 Persen
Keduanya kini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Iptu Joko Suryo, Sabtu (3/12/2022) membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar ini.
"Kedua pelaku merupakan suami istri dan di dalam rumahnya didapati sejumlah barang bukti paket sabu," jelasnya.
Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Cempaka Banjarbaru
Saat digeledah ditemukan 1 bungkus yang berisi 8 paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram, 1 Bungkus berisi 3 paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, 1 bungkus yang berisi 2 paket butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram, 1 bungkus yang berisi bongkahan kristal diduga sabu seberat 3,37 Gram, 1 bungkus yang berisikan butiran Kristal diduga sabu seberat 0,24 gram.
Selain itu, barang bukti bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi 7 batang rokok dan uang tunai sebesar Rp 32.000, 1 bungkus yang berisikan plastik klip, 1 buah kotak laci kecil motif bunga warna pink, 1 buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, 1 buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI beserta uang tunai sebesar Rp 400.000.
Ada juga 1 sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing, yang diduga sebagai sarana prasarana oleh tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu.
"Dari penggeledahan tersebut, barang bukti dan pasangan suami istri ini kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)