Berita Banjarmasin
Tuntutan Tak Diakomodir, BEM Kalsel Bakal Tempuh Jalur Uji Materiil ke MK untuk Jegal KUHP Baru
Mahasiswa juga berencana menempuh jalur yudicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk menjegal KUHP baru
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIKNPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sikap penolakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir terhadap keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) yang baru.
Usai tuntutan tak diakomodasi DPRD Kalsel saat aksi unjuk rasa, Selasa (6/12/2022), upaya untuk menjegal pasal-pasal bermasalah dalam KUHP terbaru masih belum berakhir.
Kendati DPR telah mengesahkan R KUHP tersebut dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
Koordinator Wilayah (Korwil) BEM se-Kalsel, M Yogi Ilmawan mengatakan pihaknya akan melakukan propaganda media.
Baca juga: Aliansi Buruh Banua Kalimantan Selatan Juga Ingin Jegal UU KUHP yang Telah Disahkan DPR
Baca juga: Tuntutan Tak Diakomodir, BEM Kalsel Lempar Map Merah ke Jalanan
BEM Kalsel bertujuan untuk memberi edukasi kepada warga terkait pasal-pasal kontroversial. Termasuk bahaya dan ancamannya.
Selain itu, lanjut Yogi, mahasiswa juga berencana menempuh jalur yudicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Dia berkata, gerakan tersebut akan dilakukan oleh Aliansi BEM seluruh Indonesia.
"Apabila tidak ada cara lain untuk menjegal pasal-pasal karet itu, BEM secara nasional akan menempuh uji materiil ke MK," pungkasnya.
BEM Kalsel mencatat sedikitnya ada 60 draft pasal bermasalah dalam R KUHP terbaru, per 30 November lalu.
Beberapa di antaranya seperti pasal 218 mengenai penghinaan presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.
Kemudian pasal 256, ancaman pidana bagi penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Hukumannya yakni enam bulan penjara.
Baca juga: Wamenkumham Bekali Jajaran Kemenkumham, Sampaikan Sederet Urgensi RUU KUHP
Pasal 349; penghinaan terhadap lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Hukuman bisa diperberat apabila dilakukan melalui media sosial.
Terakhir, pasal 603 yang bunyinya koruptor paling sedikit dihukum penjara dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)