UMK Kalsel 2023
Daftar Lengkap UMK 2023 se-Kalsel, Paling Tinggi di Kotabaru Rp 3.293.371
Sejumlah daerah di Kalsel tetapkan UMK 2023 ada yang lebih tinggi dan ada yang sama dengan angka UMP Kalsel Rp 3.149.977.
Penulis: Anjar Wulandari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Rabu (7/12/2022).
Ini sesuai batas waktu yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Penetapan UMK menyusul diumumkannya Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalsel 2023 pada 28 November 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel naik dari Rp 2.906.473 pada 2022 menjadi Rp 3.149.977 pada 2023. Ini berarti naik Rp 243.504 atau sekitar 8,3 persen.
Dari data UMK yang dikumpulkan Banjarmasinpost.co.id (lihat tabel), persentase kenaikan terendah terjadi di Banjarmasin, yakni sekitar 6,6 persen.
Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE - Gempa M 5,8 Goncang Sukabumi, Getaran Terasa di 17 Wilayah
Baca juga: Digeledah Bareskrim Polri, Begini Suasana Kantor Pertamina Banjarmasin
Pada 2022, UMK Banjarmasin Rp 3.000.371. Sedangkan pada 2023 ditetapkan Rp 3.200.035.
Tiga wilayah lainnya, yakni Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Kendati persentase kenaikannya di bawah UMP, namun UMK 2023 di empat daerah tersebut di atas UMP.
Kabupaten Kotabaru menjadi yang tertinggi, disusul Kabupaten Tabalong, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanbu.
Sedangkan kabupaten dan kota lainnya mengikuti sepenuhnya persentase kenaikan dan nilai UMP Kalsel 2023.
Baca juga: Penggeledahan di Pertamina Banjarmasin, Barang Bukti Langsung Dibawa Penyidik Bareskrim Polri
Baca juga: Mabes Polri Geledah Pertamina Banjarmasin, Korupsi BBM Rugikan Negara Rp451 Miliar
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Kadis KUMTK) Banjarmasin, Isa, Rabu, mengatakan, Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK 2023, yakni Rp 3.200.035. Ini naik dibandingkan 2022, yakni Rp 3.000.371.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, mengungkapkan, ada pro dan kontra dalam penetapan tersebut.
"Memang mungkin ada penolakan dari teman-teman pengusaha. Tapi kalau dari serikat pekerja, setuju saja, sehingga berkas ditandatangani," ujarnya.
Meskipun masih ada penolakan, Ibnu menegaskan hal itu tidak membuat Pemko Banjarmasin ragu menetapkannya.
Sementara itu, UMK Kotabaru 2023 kembali menjadi tertinggi di Kalsel dengan angka Rp 3.293.371,38.
