UMK Kalsel 2023
Daftar Lengkap UMK 2023 se-Kalsel, Paling Tinggi di Kotabaru Rp 3.293.371
Sejumlah daerah di Kalsel tetapkan UMK 2023 ada yang lebih tinggi dan ada yang sama dengan angka UMP Kalsel Rp 3.149.977.
Penulis: Anjar Wulandari | Editor: Alpri Widianjono
Menurut Kadisnakertrans Kabupaten Kotabaru, Sugiannor, angka dari Dewan Pengupahan tersebut telah disetujui dan ditandatangani Bupati pada November 2022.
Sedangkan Kadisnaker Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor, mengatakan, UMK 2023 daerahnya sebesar Rp 3.238.555,31.
"Naiknya Rp 237.325,27 atau 7,91 persen dari UMK 2022. Selisihnya dengan UMP Kalsel adalah Rp 88.577,66," ujarnya.
Adapun Kadisnakertrans Kabupaten Tanbu, M Avian Noor, mengatakan, UMK pada 2022 sebesar Rp 2.916.894,94.
Sedangkan UMK Tanbu 2023 disepakati organisasi pengusaha dan pekerja sebesar Rp 3.151.028,26. "Jadi di 2023 ada kenaikan UMK sekitar 8,03 persen dibandingkan 2022, " sebutnya.
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor Pertamina di Banjarmasin, Ini Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan
Baca juga: PLN Tuntaskan Penyambungan Bantuan Pasang Baru Listrik 4.797 Keluarga Kurang Mampu
Sementara itu UMK Tapin resmi diumumkan Dewan Pengupahan bersama Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat, Kamis (8/12).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, Hj Fauziah, mengatakan, ada kenaikan kurang lebih Rp 200.000. "Kami mengikuti UMP provinsi. Jadi, ada kenaikan kurang lebih Rp 200.000," jelasnya.
Angka UMK Tapin selama tahun 2022 sebesar Rp 2.984.756. "Saat ini naik menjadi Rp 3.149.977,65 menyesuaikan dengan UMP Kalsel," lanjutnya, seraya menambahkan UMK Tapin 2023 resmi diterapkan pada Januari 2023.
Sedangkan UMK Tanahlaut 2023 mengikuti UMP Kalsel 2023. Sebagaimana diterangkan Kadisnakerind Kabupaten Tala, Masturi, sesuai rumus perhitungan, UMK wilayah ini sebenarnya di bawah UMP.
"Karena itu, otomatis Tala mengikuti UMP Kalsel 2023. Karena, tidak mungkin kami mengusulkan sesuai hasil perhitungan tersebut. Karena tentu akan merugikan pekerja," tandasnya.
Baca juga: Api Berkobar di Tiga Tempat di Tanahlaut Kalsel, Kebocoran Tabung Gas Diduga Jadi Penyebab
Baca juga: Ledakan di Polsek Astana Anyar : Pelaku Siapkan Dua Bom, Bagian Dada Gagal Meledak
Dia menerangkan ada tiga indikator yang dihitung untuk menetapkan UMK. Pertama, rasio paritas daya beli (purchasing). Kedua, rasio tingkat penyerapan naker. Ketiga, rasio median upah.
Sementara itu, naiknya UMK Barito Kuala Batola mengikuti UMP, disambut Rohani, karyawan kontrak PT Palmina Utama di kabupaten ini.
Terlebih lagi di beberapa bulan terakhir sejumlah harga keperluan terus meningkat, baik bahan pokok untuk konsumsi, hingga BBM untuk transportasi.
"Alhamdulillah. Tentu senang mendengar isu adanya kenaikan upah ini, sedikit banyaknya pasti akan membantu," beber karyawan pabrik kelapa sawit ini.
Banyak daerah yang mengikuti UMP Kalsel 2023 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan.
Baca juga: BPOM Banjarmasin Cek Makanan di HSS Expo, Ambil Sampel Jajanan Ini
Baca juga: Restorative Justice Dikabulkan, Tersangka Lakalantas Korban Meninggal di Tabalong Sujud Syukur