UMK Kalsel 2023
Daftar Lengkap UMK 2023 se-Kalsel, Paling Tinggi di Kotabaru Rp 3.293.371
Sejumlah daerah di Kalsel tetapkan UMK 2023 ada yang lebih tinggi dan ada yang sama dengan angka UMP Kalsel Rp 3.149.977.
Penulis: Anjar Wulandari | Editor: Alpri Widianjono
capture video
Upah Minimum Kalimantan Selatan pada 2023 naik, besarannya ditetapkan menjadi Rp 3,1 juta, Senin (28/11/2022).
Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Pengupahan Kalsel yang juga Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.
Dia mengatakan hanya ada empat daerah di Kalsel yang memiliki Dewan Pengupahan, yakni Banjarmasin, Kotabaru, Tanbu dan Tabalong.
Meski begitu, Tapin dan Tala berkomitmen pada 2023 membentuk Dewan Pengupahan.
"Memang syarat untuk bisa menetapkan UMK itu adalah punya dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi atau pakar," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/tim)