Kriminalitas Kalsel
Pencuri di Pasar Los Batu HSS Beraksi saat Pemilik Menyusun Emas di Etalase, 77,19 Gram Jadi Bukti
Pencuri emas di Pasar Lok Batu Kandangan berinsiall AR (52) warga Tawia Kecamatan Angkinang beraksi saat pemilik toko menyusun emas di etalase
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Nyaris diamuk massa saat berlari ke arah Jembatan Loklua, pencuri emas di Pasar Los Batu Kandangan HSS Kalsel saat ini sedang ditangani oleh pihak berwajib.
Pencuri emas ini beraksi pada pukul 08.00 Wita saat pemilik sedang menyusun emas di etalase.
Tak tanggung-tanggung, pelaku AR (52) warga Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)tersebut mencuri emas di Pasar Los Batu Kandangan seberat 77,19 gram emas.
Pencurian ini dilakukan di Toko Emas Mutia 2 yang di Pasar Los Batu Kandangan Blok 49.
Baca juga: Pencurian di Kalsel- Maling Emas di Pasar Losbatu Kandangan HSS Tertangkap Basah
Baca juga: Tertangkap Saat Beraksi di Pasar Los Batu, Pencuri Emas Kini Diamankan di Polsek Kandangan
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, pencurian berawal pada saat Nurul Muftia sedang menata emas jualan di etalase kaca.
Tiba-tiba AR masuk dengan menggunakan topeng kain abu-abu dan berjaket hitam.
Kemudian AR menghampiri korban dan berkata ingin minta emas.
"Akan tetapi saksi satu menolak Dan langsung mengamankan emas yang ada di atas etalase kaca ke dalam kaca etalase. Akan tetapi pelaku langsung berusaha merebut emas yang diamankan tersebut," katanya.
Pelaku berhasil mendapatkan satu kantong klip emas yang berisi emas sebanyak 77,19 gram.
Emas ini terdiri dari anting jepit sebanyak 37 pasang dan satu gelang emas.
"Korban langsung berteriak maling. Pelaku lalu lari," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.876.000.
Pelaku yang berusaha kabur, akhirnya diamankan oleh masyarakat dan hampir diamuk masa.
Baca juga: Mau Jual Hasil Aksinya, Dua Pencuri Motor di Banjarmasin Diringkus di Jalan Trans Kalimantan Batola
Baca juga: Pencuri Mesin Pompa BPK Komandan di Banjarmasin Ditangkap, Pelaku Ternyata Libatkan IRT
Barang bukti yang diamankan yakni anting jepit sebanyak 37 pasang seberat 71,21 gram. Satu gelang keroncong seberat 5,98 gram. Satu CD rekaman CCTV, satu topeng kain warna abu-abu list putih, dan satu tas selempang kulit warna cokelat.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
