Berita Tanahlaut

Dishub Tanahlaut Tegaskan Penambang di Kandanganlama Belum Ajukan Dokumen Andalalin

perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas di Kandanganlama tersebut wajib memiliki dokumen andalalin.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
INILAH area tambang batu bara di Desa Kandanganlama. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), belum memiliki dokumen amdal lalin.

"Pihak penambang batu bara di Kandanganlama tersebut belum mengajukan dokumen andalalinnya kepada kami," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tala Gentry Yuliantono, Selasa (13/12/2022).

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Baca juga: Dinas PRKPLH Kabupaten Tala Sarankan Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Amdal Tambang di Kandanganlama

Baca juga: Sikapi Aduan Warga Kandanganlama Penolak Tambang, DPRKPLH Tala Turun ke Lapangan Bersama Dishub

Ini seiring kian berkembangnya pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, pertokoan, perhotelan, dan lainnya.

Gentry mengatakan perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas di Kandanganlama tersebut wajib memiliki dokumen andalalin.

Pasalnya, aktivitas tersebut dipastikan bakal melintasi jalan umum untuk angkutan produksi tambang.

Hal itu karena wilayah pesisir mulai dari wilayah Desa Batakan Kecamatan Panyipatan hingga ke wilayah Desa Sabuhur Kecamatan Jorong merupakan kawasan taman wisata alam (TWA).
Otomatis wilayah pesisir di Kandanganlama juga masuk TWA tersebut.

"Kawasan yang masuk TWA, termasuk hutan lindung, tidak bisa diotak-atik. Tidak boleh ada pemanfaatan untuk aktivitas berat. Kawasan TWA itu di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," papar Gentry.

Pejabat eselon II ini menerangkan dengan kondisi tersebut, maka penambang batu bara di Kandanganlama bakal melintasi jalan umum di Tala, apakah jalan kabupaten, jalan provinsi maupun jalan nasional.

Karena itu harus memiliki dokumen andallin.

"Dokumen Andalalin itu diperlukan untuk menjamin lalu lintas angkutannya tidak menyebabkan gangguan lalu lintas maupun kerusakan infrastruktur," jelas Gentry.

Misalnya ketika jalur angkutan melintasi persimpangan, maka perlu dikaji apakah harus membikin underpass ataukah menempatkan petugas pengatur lalu linta serta pemasangan marka jalan setempat.

Meskipun misalnya angkutan penambang tersebut hanya melintasi jalan provinsi atau jalan nasional, ucap Gentry, pengajuan dokumen andalalinnya tetap harus melalui Dishub Tala.

"Tetap harus lewat daerah dulu. Nanti kami lihat dokumennya dan akan kami arahkan kemana mengurusnya. Apakah di kabupaten provinsi, ataukah ke pusat," kata Gentry.

Ketika usulan dokumen andalalin telah diakukan, paparnya, alur berikutnya adalah pengecekan kondisi di lapangan.

Tim akan meninjau jalur yang akan dilintasi.

Baca juga: Besok, BEM Kalsel Kembali Demo ke Gedung DPRD Kalsel Tuntut Cabut KUHP

"Akan dilihat jalan lintasannya, RTRW-nya dan kelengkapan lainnya. Termasuk kepemilikan lahan yang hendak dibikin jalan lintasan," paparnya.

Setelah itu, lanjut Gentry, akan diberikan rekomendasi dari pihaknya untuk pengurusan andalalinnya apakah di kabupaten, provinsi, atau ke pusat.

"Kalau pun misalnya mengurusnya di pusat, kami pun oleh pemerintah pusat juga tetap akan selalu dilibatkan. Diundang pada ekpose pengajuan dokumen andalalinnya," tandas Gentry.

Ihwal dokumen andalalin tersebut juga dipertanyakan oleh anggota Komisi I DPRD Tala Khusnul Fatahillah saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung dewan setempat, beberapa pekan lalu.

Saat itu Komisi I menggelar RDPU menindaklanjuti surat kelompok warga Kandangalama penolak tambang.

Kala itu manajemen perusahaan tambang di Kandangalama juga dihadirkan.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved