Berita Tanahlaut
Dinas PRKPLH Kabupaten Tala Sarankan Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Amdal Tambang di Kandanganlama
Tambang batu bara dikeluhkan warga Kandanganlama, Dinas LH Kabupaten Tanah Laut (Tala) sarankan pemerintah pusat tinjau ulang amdal perusahaan.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perusahaan tambang batu bara masuk di Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keadaan tersebut mulai memunculkan keluhan di kalangan warga setempat.
Sebagian warga setempat yang menolak kehadiran tambang, menyebut, saat ini telah ada dampak yang terjadi, yaitu kerusakan gorong-gorong jembatan di wilayah RT 7 di jalur Jalan Padang Tuhu, Kandanganlama Tala.
Itu merupakan jalan utama menuju lahan pertanian warga.
Menurut warga, kerusakan gorong-gorong tersebut runtuhnya salah satu sisi opritnya dikarenakan hunjaman arus air hujan.
Baca juga: Tolak Tambang Batu Bara, Puluhan Warga Kandanganlama Kabupaten Tanahlaut Datangi Balai Desa
Baca juga: Walhi Kalsel Tegaskan Kawal Perjuangan Kelompok Warga Kandanganlama Penolak Tambang
Mereka menyebut pihak penambang membikin saluran-saluran air yang kemudian berimbas pada berlimpahnya air yang melintasi gorong-gorong itu.
Tiap hujan deras, air di sekitar kawasan setempat meluber dan membanjiri badan jalan tersebut sepanjang sekitar 20-an meter, setinggi paha orang dewasa.
Warga menyebut hal seperti itu terjadi sejak adanya aktivitas pertambangan batu bara.
Pihak perusahaan tambang (PT Shore) saat pertemuan dengan warga di Balai Desa Kandanganlama, Rabu (7/12/2022) sore , mengatakan, telah menindaklanjuti hal tersebut.
Pengecekan di lapangan telah dilakukan dan akan membantu memperbaikinya, meski kerusakan itu tak dapat langsung dikaitkan dengan aktivitas tambang.
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Kantor Kemenkumham Jakarta, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Baca juga: Razia Warung Malam, Satpol PP HST Temukan Puluhan Botol Bekas Alkohol dan Minuman Oplosan
Persoalan di Kandanganlama tersebut juga dicermati Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tala.
Walaupun saat ini, pemerintah daerah, termasuk Pemkab Tala, tidak memiliki kewenangan lagi pada sektor pertambangan.
"Kami tetap akan turun ke lapangan, apabila ada surat warga yang menyampaikan keluhan terkait tambang. Sementara hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari warga," ucap Kepala DPRKPLH Tala, Ismail Fahmi.
Pejabat eselon II ini, mengatakan, surat pengaduan diperlukan sebagai dasar pihaknya untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Apalagi sejak Februari 2021, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pemerintah daerah tak punya kewenangan lagi pada sektor tambang.
