Berita Tanahlaut

Dinas PRKPLH Kabupaten Tala Sarankan Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Amdal Tambang di Kandanganlama

Tambang batu bara dikeluhkan warga Kandanganlama, Dinas LH Kabupaten Tanah Laut (Tala) sarankan pemerintah pusat tinjau ulang amdal perusahaan.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Oprit gorong-gorong yang runtuh di jalan Padang Tuhu, Desa Kandanganlama RT 7, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Warga menyebut hal ini dampak dari kehadiran perusahaan tambang. 

Sejak itu, kewenangan terkait dokumen dan perizinan lingkungan ditangani pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pada tambang galian C (batu gunung).

Sejak 2017, dua institusi Pemkab Tala, yakni Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan, migrasi menjadi berada di bawah Pemprov Kalsel.

Disampaikan Fahmi , PT Shore mengantongi dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2015. Namun baru memulai melaksanakan aktivitas pada 2022.

Karena itu pihaknya menyarankan kepada pemerintah pusat mempertimbangkan untuk dilakukan review atau revisi terhadap dokumen Amdal tersebut.

Mengingat, jeda waktu saat dokumen Amdal diterbitkan dan dimulainya kegiatan cukup lama, yakni sekitar 7 tahun.

Baca juga: Rumah Kontrakannya di Tabalong Digerebek, Pria HSU Ini Ketahuan Buang Pipet dan Paketan Sabu

Baca juga: Kondisi Terbaru Polisi Korban Bom di Polsek Astana Anyar, 2 Masih Dirawat di RS, 5 Diizinkan Pulang

"Tentu pada rentang waktu tersebut dimungkinkan existing di lapangan telah terjadi perubahan-perubahan. Misal,  ada aktivitas pertanian masyarakat yang telah bernilai ekonomi dan sebagainya," tandas Fahmi.

Ditambahkannya, ketika sektor tambang belum berpindah ke pusat, pihak penambang ada menyampaikan laporan berkala kepada DPRKPLH Tala. Sesuai ketentuan, per semester harus ada laporan =.

Disebut, ada 3 dokumen Amdal yang dilaporkan, yakni dokumen amdal PT Shore, PT Bumi Raksa Halmahera, dan PT Bumi Raksa Pajajaran. Seluruhnya berkedudukan di Jakarta. Namun baru PT Shore yang mulai beraktivitas 2022.

Sejak 2016, mereka rutin menyampaikan laporan Amdal.

Namun setelah kewenangan perizinan sektor tambang berpindah ke pusat pada 2021, sejak itu pula PT Shore tidak lagi menyampaikan laporan semesteran amdalnya ke DPRKPLH Tala. Sebab, pemda tak punya kewenangan lagi.

(Banjarmasinpost.co.id/Roy)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved