Berita Tanahlaut
Dinas PRKPLH Kabupaten Tala Sarankan Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Amdal Tambang di Kandanganlama
Tambang batu bara dikeluhkan warga Kandanganlama, Dinas LH Kabupaten Tanah Laut (Tala) sarankan pemerintah pusat tinjau ulang amdal perusahaan.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perusahaan tambang batu bara masuk di Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keadaan tersebut mulai memunculkan keluhan di kalangan warga setempat.
Sebagian warga setempat yang menolak kehadiran tambang, menyebut, saat ini telah ada dampak yang terjadi, yaitu kerusakan gorong-gorong jembatan di wilayah RT 7 di jalur Jalan Padang Tuhu, Kandanganlama Tala.
Itu merupakan jalan utama menuju lahan pertanian warga.
Menurut warga, kerusakan gorong-gorong tersebut runtuhnya salah satu sisi opritnya dikarenakan hunjaman arus air hujan.
Baca juga: Tolak Tambang Batu Bara, Puluhan Warga Kandanganlama Kabupaten Tanahlaut Datangi Balai Desa
Baca juga: Walhi Kalsel Tegaskan Kawal Perjuangan Kelompok Warga Kandanganlama Penolak Tambang
Mereka menyebut pihak penambang membikin saluran-saluran air yang kemudian berimbas pada berlimpahnya air yang melintasi gorong-gorong itu.
Tiap hujan deras, air di sekitar kawasan setempat meluber dan membanjiri badan jalan tersebut sepanjang sekitar 20-an meter, setinggi paha orang dewasa.
Warga menyebut hal seperti itu terjadi sejak adanya aktivitas pertambangan batu bara.
Pihak perusahaan tambang (PT Shore) saat pertemuan dengan warga di Balai Desa Kandanganlama, Rabu (7/12/2022) sore , mengatakan, telah menindaklanjuti hal tersebut.
Pengecekan di lapangan telah dilakukan dan akan membantu memperbaikinya, meski kerusakan itu tak dapat langsung dikaitkan dengan aktivitas tambang.
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Kantor Kemenkumham Jakarta, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Baca juga: Razia Warung Malam, Satpol PP HST Temukan Puluhan Botol Bekas Alkohol dan Minuman Oplosan
Persoalan di Kandanganlama tersebut juga dicermati Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tala.
Walaupun saat ini, pemerintah daerah, termasuk Pemkab Tala, tidak memiliki kewenangan lagi pada sektor pertambangan.
"Kami tetap akan turun ke lapangan, apabila ada surat warga yang menyampaikan keluhan terkait tambang. Sementara hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari warga," ucap Kepala DPRKPLH Tala, Ismail Fahmi.
Pejabat eselon II ini, mengatakan, surat pengaduan diperlukan sebagai dasar pihaknya untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Apalagi sejak Februari 2021, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pemerintah daerah tak punya kewenangan lagi pada sektor tambang.
Sejak itu, kewenangan terkait dokumen dan perizinan lingkungan ditangani pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pada tambang galian C (batu gunung).
Sejak 2017, dua institusi Pemkab Tala, yakni Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan, migrasi menjadi berada di bawah Pemprov Kalsel.
Disampaikan Fahmi , PT Shore mengantongi dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2015. Namun baru memulai melaksanakan aktivitas pada 2022.
Karena itu pihaknya menyarankan kepada pemerintah pusat mempertimbangkan untuk dilakukan review atau revisi terhadap dokumen Amdal tersebut.
Mengingat, jeda waktu saat dokumen Amdal diterbitkan dan dimulainya kegiatan cukup lama, yakni sekitar 7 tahun.
Baca juga: Rumah Kontrakannya di Tabalong Digerebek, Pria HSU Ini Ketahuan Buang Pipet dan Paketan Sabu
Baca juga: Kondisi Terbaru Polisi Korban Bom di Polsek Astana Anyar, 2 Masih Dirawat di RS, 5 Diizinkan Pulang
"Tentu pada rentang waktu tersebut dimungkinkan existing di lapangan telah terjadi perubahan-perubahan. Misal, ada aktivitas pertanian masyarakat yang telah bernilai ekonomi dan sebagainya," tandas Fahmi.
Ditambahkannya, ketika sektor tambang belum berpindah ke pusat, pihak penambang ada menyampaikan laporan berkala kepada DPRKPLH Tala. Sesuai ketentuan, per semester harus ada laporan =.
Disebut, ada 3 dokumen Amdal yang dilaporkan, yakni dokumen amdal PT Shore, PT Bumi Raksa Halmahera, dan PT Bumi Raksa Pajajaran. Seluruhnya berkedudukan di Jakarta. Namun baru PT Shore yang mulai beraktivitas 2022.
Sejak 2016, mereka rutin menyampaikan laporan Amdal.
Namun setelah kewenangan perizinan sektor tambang berpindah ke pusat pada 2021, sejak itu pula PT Shore tidak lagi menyampaikan laporan semesteran amdalnya ke DPRKPLH Tala. Sebab, pemda tak punya kewenangan lagi.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)
