Berita Tapin
Musnahkan Barang Bukti, Kejari Tapin Blender 115,84 Gram Sabu dan 215 Butir Dextro
Kejari Tapin menggelar pemusnahan barang bukti berupa sabu, obat dextro atau Dextromethorphan, minuman keras hingga senjata tajam
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum), Kamis (15/12/2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum periode September hingga Desember 2022 ini dipimpin Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhruddin.
Disela-sela pemusnahan, Adi Fakhruddin mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti ini berupa sabu, obat dekstro atau Dextromethorphan, minuman keras hingga senjata tajam," jelasnya.
Baca juga: Wakapolres Tabalong Blender Sabu, Tersangka Dihadirkan Saksikan Pemusnahan
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana 2022, Kajari Balangan Blender Sabu dan Obat-obatan
Baca juga: Polres Tanahlaut Blender Lebih 100 Gram Sabu, Puluhan Pengedar Diringkus
Adi mengatakan dengan pemusnahan barang bukti ini, ke depan, Kejakasaan Negeri Tapin akan menggelar pemusnahan barang bukti per tiga bulan.
"Insya Allah nantinya pemusnahan akan kita gelar per triwulan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tapin, Irfan Harisman mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 115,84 gram dari 23 perkara, dan 215 butir dextro dari satu perkara.
"Selain itu, ada 4 senjata tajam berupa pisau dari 11 perkara, 26 pakaian bekas dan 2 botol minuman keras," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)