Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu, Penasihat Hukum Mardani Hadirkan 2 Saksi A De Charge
Anggota PAW DPR RI Fraksi PDIP, Novri Ompusungu dihadirkan sebagai saksi a de charge sidang dugaan korupsi pengalihan IUP
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota PAW DPR RI Fraksi PDIP, Novri Ompusungu hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming, Jumat (16/12/2022).
Ia dihadirkan sebagai saksi a de charge oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini.
Saksi Novri menjelaskan terkait tahapan proses pembelian lahan di kawasan Angsana, Kabupaten Tanbu yang diketahui merupakan lahan dibangunnya PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Ia mengatakan, saat itu awal Tahun 2011 ketika Ia masih fokus sebagai seorang advokat pernah diminta oleh adik kandung terdakwa yaitu Rois Sunandar untuk mencari lahan di kawasan Angsana.
"Bilangnya ya untuk pelabuhan, pelabuhannya untuk apa saya tidak tahu sampai ke sana. Tidak ada diceritakan," ujar Novri.
Baca juga: Gunakan Hak Tolak, Isteri Mantan Bupati Tanbu Batal Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Mardani H Maming
Baca juga: Sidang Korupsi Pengalihan IUP OP di Tanbu, Terdakwa Mardani : Keterangan Saksi Mengada-Ada
Pembayaran pembelian lahan kata dia dilakukan melalui Kepala Desa setempat, Ilmi Umar dan saksi diberi komisi atas jual-beli tersebut Rp 17 juta.
Anggota PAW DPR RI Fraksi PDIP yang menggantikan posisi kakak terdakwa di Senayan itu mengatakan, tak memiliki hubungan pekerjaan atau bisnis lain dengan terdakwa maupun keluarganya selain membantu saat mencari lahan untuk pelabuhan tersebut.
Saksi a de charge lainnya yang dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa yakni, Chief Financial Officer (CFO) Group Batulicin Enam Sembilan, Yuliana.
Yuliana memaparkan terkait bagaimana awal Ia bergabung dengan Group Batulicin Enam Sembilan hingga menjadi CFO.
Yuliana menyebut, pada Tahun 2011 Ia sebagai konsultan diminta oleh adik kandung terdakwa untuk membenahi keuangan pada CV Bina Usaha yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
CV ini merupakan bagian dari Group Batulicin Enam Sembilan.
"Saat itu Pak Rois meminta saya untuk membenahi sistem dan laporan keuangan mereka 5 tahun ke belakang jadi dari 2006 sampai dengan 2010 dalam hal laporan perpajakan terkait CV Bina Usaha," kata Yuliana.
Ia menerangkan, dari hasil usaha CV Bina Usaha rentang Tahun 2006 hingga 2009, pajak yang dibayarkan mencapai Rp 12 miliar.
Menurutnya, pimpinan pada Group Batulicin Enam Sembilan termasuk adik terdakwa memiliki visi dan komitmen untuk membangun dan membesarkan perusahaan dengan kepatuhan yang baik termasuk dalam kontribusi membangun daerah.
Selesai memeriksa saksi meringankan, persidangan direncanakan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan perkara ini diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.
SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Mantan Bupati Tanbu dua periode ini didakwa dua dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca juga: Bersaksi di Persidangan Mardani H Maming, Adik Mantan Wabup Tanbu Ini Mengaku Ditipu Terdakwa
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)