Berita Batola

Aksi Damai Massa di Kantor Bupati Batola, Tuntut Selidiki Jual Tanah Warga Simpang Arja Kalsel

Sekitar 150 orang unjuk rasa damai di Kantor Bupati Batola di Marabahan menuntut penyelidikan penyerobotan dan jual tanah warga ke perusahaan sawit.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Massa berunjuk rasa di depan Kantor Bupati di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (20/12/2022). Mereka menuntut penyelidikan penyerobotan dan jual tanah warga ke perusahaan sawit. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Ratusan orang mendatangi Kantor Bupati di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (20/12/2022). 

Mereka menggelar aksi damai terkait adanya dugaan ada oknum yang menjual tanah ke pihak perusahaan,

Aksi damai ini dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaki Kalsel bersama warga Desa Simpang Arja, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola, Kalsel. Jumlahnya sekitar 150 orang. 

Disampaikan Husaini, Koordinator Lapangan, ada dua pokok tuntutan saat berorasi di ruang terbuka, sebelum audiensi berlangsung di Aula Mufakat. 

Baca juga: Mobil Tabrak Warung Makan di Sungai Lulut Banjarmasin, Satu Orang Terserempet

Baca juga: Belasan Remaja Ribut di Tugu Perjuangan Balangan, Saat Diamankan Polisi Tercium Bau Alkohol

Baca juga: Polres Banjarbaru Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Siapkan ETLE Mobile

"Pertama, mendesak DPRD Barito Kuala untuk bersikap atas hilangnya aset atau tanah desa yang diduga dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kedua, Bupati atau Pj Bupati Barito Kuala agar menyelidiki tentang dijualnya aset atau tanah desa ke perusahaan sawit," ujar Husaini. 

Ia menyebut sekitar 500 hektare tanah di Desa Simpang Arja yang diduga telah dijual ke perusahaan. 

Sementara itu, dibeberkan Ambia, Kepala Desa Simpang Arja, kisruh ketidakjelasan lahan yang ditanami perusahaan ini sudah berlangsung sejak 2011. 

Pihaknya merasa janggal, jika tanah warga di desanya termasuk pada HGU perusahaan. Setidaknya ada pihak perusahaan yang konfirmasi ke Pemerintah Desa Simpang Arja. Namun hal tersebut tidak pernah terjadi.

Baca juga: Dapat Penghargaan dari Kapolresta, Begini Aksi Tiga Bocah di Banjarmasin Gagalkan Pencuri Handphone

Baca juga: Dimintai Keterangan Polisi Soal Temuan Benda Antik, Begini Kata Ketua RT Desa Sungai Rangas Tengah

Baca juga: Penganiayaan di Banjarmasin, Gegara Ditegur Bawa Clurit, Remaja Tikam dan Tewaskan Warga Pekauman

"Di satu sisi, jika tidak ada HGU, kenapa ada kebun sawit di tanah masyarakat kami," ujar Ambia menegaskan. 

Kondisi ini membuat masyarakat yang terdampak tidak mendapatkan kejelasan, seperti ganti rugi atau lainnya. 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Batola, H Zulkipli Yadi Noor, mengatakan, apa yang disampaikan dan menjadi tuntutan akan diselesaikan dengan semestinya. 

"Walaupun tidak bisa hari ini, kami berjanji akan menyelesaikannya agar semua pihak bisa merasa puas," ujarnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Taberi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved