DPRD Balangan
DPRD Balangan dan Pemkab Balangan Setujui Penyertaan Modal kepada BPR Paringin
Bupati Abdul Hadi bersama DPRD Kabupaten Balangan setujui perda bantuan modal kepada BPR Paringin untuk membantu tingkatkan UMKM.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Bupati Abdul Hadi bersama DPRD Kabupaten Balangan setujui 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Peraturan Daerah (Perda) dan satu Perda tentang pernyataan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paringin.
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna di Kantor DPRD di Kota Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (19/12/2022).
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, mengatakan, semua itu tertuang dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 188.342/31/ DPRD/Blg/2022 tentang Persetujuan Terhadap 27 Raperda dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.
"Serta, DPRD Balangan akan menetapkan persetujuan bersama kepala daerah Kabupaten Balangan dalam berita acara nomor 188.342/18/ DPRD/Blg/2022 tentang Raperda pernyataan modal pemerintah daerah kepada BPR,"sebutnya.
Kemudian, Ahsani Fauzan juga mengapresiasi pemerintah daerah atas keputusan bersama tersebut, dan ia berharap dari hasil keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Balangan.
Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, menyampaikan, dengan persetujuan bersama 27 Raperda dan satu Perda tersebut bisa memberikan perhatian terhadap para petani dan UMKM di Balangan.
"Alhamdulillah, di tahun 2023 penyertaan modal ke BPR ini kami akan memberikan fasilitas kepada UMKM di Balangan dengan pinjaman tanpa bunga," tuturnya.
Dijelaskannya bahwa penyertaan modal kepada BPR Paringin sebesar Rp 5 miliar, serta juga tambahan Bank Kalsel Rp miliar.
"Jadi, pada 2023, Insya Allah para petani dan UMKM Balangan disediakan dana sebesar Rp 9 miliar untuk modal berusaha berdasarkan apa yang dibicarakan dengan BPR Paringin dan Bank Kalsel,"ucap Abdul Hadi.
Pinjaman yang diberikan kepada petani dan UMKM Balangan di kisaran Rp 1.000.000 sampai Rp 50 juta.
Sehingga diharapkan, petani dan UMKM dapat merasakan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan. (AOL/*)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											