PT Adira DMF Cabang Barabai
Gelapkan Motor, Nasabah PT Adira DMF Cabang Barabai Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan menjatuhkan vonis selama 2 Tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta kepada terdakwa penggelapan motor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan menjatuhkan vonis selama 2 Tahun 6 bulan dan Denda Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) kepada terdakwa RD.
Vonis terhadap terdakwa penggelapan motor ini, tertuang dalam putusan Nomor 186/Pid.Sus/2022/PN Kgn 3 November 2022
Kronologis perkara penggelapan motor oleh terdakwa RD bermula ketika, terdakwa RD bertemu dengan seorang warga berinisial SR.
Kemudian terdakwa RD memberitahu SR bahwa bermaksud untuk mengajukan kredit sepeda motor di PT. Adira DMF Cabang Barabai.
Kemudian SR menelpon Sales Officer ( SO ) PT Adira DMF memberitahukan tentang maksud dari terdakwa tersebut.
Kemudian, Saksi Sales officer meminta persyaratan berupa KTP dan melakukan survey di rumah terdakwa, dan SO menyerahkan dokumen perjanjian kredit dengan no 080820117690 tanggal 31 Desember 2020.
Terdakwa menerima sepeda motor yang dimaksud kemudian menyerahkan penguasaan atas sepeda motor yang dimaksud kepada SR karena terdakwa menerima imbalan uang.
Pengalihan sepeda motor tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa persetujuan secara tertulis dari PT. Adira DMF Cabang Barabai selaku penerima Jaminan Fuducia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat ( 2 ) yg dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 35 Undang – Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dimana turut serta dengan sengaja memalsukan dan dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fiducia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 35 dan 36 Undang – undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Ficudia. (AOL)
