Narkoba di Kalsel

Polres HSS Ungkap 119 Kasus Narkotika di Tahun 2022, Meningkat dari Tahun Lalu

Polres HSS berhasil mengungkap sebanyak 119 kasus narkotika di Kabupaten HSS di sepanjang tahun 2022

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSS untuk BPost 
Rilis akhir tahun Polres HSS, Rabu (21/12/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap sebanyak 119 kasus narkotika di Kabupaten HSS di sepanjang tahun 2022. 

Jumlah ini meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya 91 kasus narkotika. Artinya ada tren penambahan kasus sebanyak 28. 

Sebanyak 119 kasus pada 2022 rinciannya yakni 104 kasus sabu dan 15 kasus obat-obatan terlarang. Sementara 2021 ada 91 kasus. Rinciannya, 76 kasus sabu dan 15 obat terlarang.

Meski demikian, jumlah barang bukti menurun dibanding tahun lalu.

Baca juga: Tak Sadar Pembelinya Petugas Menyamar, Dua  Pengedar Sabu di HST Kalsel Diringkus Polisi

Baca juga: Puluhan Ekstasi dan Sabu Giring Tiga Orang ke Penjara Polresta Banjarmasin

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Kejari Tapin Blender 115,84 Gram Sabu dan 215 Butir Dextro

Pada tahun ini jumlah barang bukti sabu kurang 101,97 gram. Padahal tahun 2021 lalu, jumlah barang bukti mencapai 419,62 gram. Sedangkan 2022 ini hanya 317,83 gram. 

Pun dengan barang bukti dexto yang berkurang 549 butir dari tahun lalu yang mencapai 2.241 butir. Tahun 2022 hanya 1.892 butir. 

Berbeda dengan extasi yang naik dari setengah butir pada 2021 menjadi 5 butir pada 2022 ini. 

Sama halnya dengan charnophen yang meningkat menjadi 641 butir dari 619 butir pada tahun lalu. Seledryl pun sama yakni meningkat 300 butir dari yang sebelumnya hanya 4.600 butir menjadi 4.900 butir. 

Baca juga: Tangkap Pemilik Warung di HST, Polisi Sita 396 butir obat seledryl

Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan  selama tahun 2022 ada peningkatan ungkap kasus sebanyak 28 perkara dibandingkan 2021

Ia berharap tahun depan bisa lebih baik lagi dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved