Kriminalitas Batola
Remaja di Alalak Batola Kalsel Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Fakta Baru
Polisi temukan fakta baru kasus persetubuhan oleh seorang remaja 15 tahun di Batola terhadap anak di bawah umur
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Sejumlah temuan baru dibeberkan polisi, terkait kasus pencabulan yang dilakukan remaja kepada anak di bawah umur di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kumbang (15) --bukan nama sebenarnya-- yang dilaporkan orang tua korban sebut saja Bunga (13), ke Polsek Alalak juga telah dimintai keterangan terkait perilaku tidak senonohnya.
Disampaikan Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kapolsek Alalak, Ipda Syahminan Rizani, berdasarkan penyelidikan, antara korban dan pelaku adalah saling berteman dan sekolah di tempat yang sama.
"Tempat tinggal keduanya juga tidak terpisah begitu jauh," terang Syahminan, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Gerayangi Anak di Bawah Umur, Remaja di Kecamatan Alalak Batola Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Bawa Gadis 14 Tahun Lalu Lakukan Persetubuhan di Hotel Tanbu, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi
Ia pun mengatakan, tidak diketahui jelas motif tindakan remaja 15 tahun itu hingga bablas melakukan persetubuhan terhadap Bunga yang masih di bawah umur.
Namun saat itu diketahui mereka hanya berduaan di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, Kumbang pun dijerat Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Rudakpaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria di Kaltara Ini Beraksi Saat Orangtua Tidak di Rumah
"Kasus tersebut masih berproses, karena terkait pelaku dan korban yang masih anak-anak. Juga diterapkan perlakuan khusus untuk anak yang bermasalah dengan hukum," jelas Syahminan.
Selanjutnya, kasus ini juga akan dilimpahkan ke Polres Batola, tepatnya pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
