Kriminalitas Tabalong
Angkut 272 Karung Pupuk Bersubsidi, Dua Pria Tabalong Diamankan saat Menuju Kaltim
Dua pria diamankan saat dalam perjalanan mengangkut pupuk bersubsidi di jalan trans Tanjung - Kaltim Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya, Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Dua pria diamankan saat dalam perjalanan mengangkut pupuk bersubsidi di jalan trans Tanjung - Kaltim Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Kamis (22/12/2022) dini hari.
Pelaku yang diamankan, YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37), keduanya merupakan, warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, Kamis (22/12/2022) siang, membenarkan perihal diamankannya YF dan AH terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Pemkab Tabalong Dapatkan Tugas Baru
Baca juga: Budidaya Kembang Kol Lapas Tanjung Kembali Panen, Dijual ke Toko Sayur di Tabalong
"Kedua pelaku diamankan di jalan trans Tanjung - Kaltim Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya, Tabalong, tepatnya di depan Polsek Muara Uya," katanya.
Terungkapnya ulah kedua pelaku, berdasarkan hasil laporan masyarakat tentang adanya warga yang menjual pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari pengakuan AH, pupuk tersebut dibelinya dari YF di Desa Marindi, Kecamatan Haruai Tabalong.
Rencananya pupuk tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Lingkar Selatan Gambut Kalsel, Pengendara Sepeda Motor Tewas
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap warna putih dan 2 unit mobil pikap warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 ton dan 1 buku tabungan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)