PPPK 2022

BRIN Buka Lowongan Kerja Melalui Jalur PPPK 2022, Ini Posisi Dicari dan Persyaratannya

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka lowongan kerja melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022

Editor: Irfani Rahman
https://www.freepik.com/
Ilustrasi lowongan kerja. BRIN membuka lowongan melalui jalur PPPK 2022, simak syarat dan posisi dicari 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tertarik bekerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Nah inilah kesempatan kamu untuk mendaftar.

Pasalnya BRIN membuka ratusan formasi dengan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Adapun persyarakat utama untuk mendaftar lowongan kerja di BRIN ini adalah lulusan S1 dan S3.

Jika tertarik bekerja di BRIN buruan siapkan persyarakatnnya seperti dibawah ini

Untuk lowongan PPPK dari BRIN kali ini membuka 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Simak Pula Berkas yang Disiapkan

Baca juga: Lowongan Kerja BPOM RI, Dicari 458 Orang, Berikut Cara Daftarnya

Lowongan PPPK ini dapat diisi bagi lulusan S1-S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri.

Formasi PPPK diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan formasi jabatan yang ditentukan, yaitu Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama.

Lowongan PPPK dari BRIN ini bisa menjadi kesempatan berkarier dan berkarya bagi para talenta unggul untuk memajukan riset dan inovasi Indonesia.

Melansir dari laman casn.brin.go.id, Kamis (22/12/2022) berikut informasi lengkap mengenai lowongan PPPK dari BRIN.

Persyaratan pelamar

Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Peneliti Ahli Madya terdiri atas:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur dan Wagub Digeledah KPK, Sekdaprov Jatim Buka Suara

Baca juga: Gegara Motor Diseret Arus, Ibu Hamil dan Anak Balita di Tuban Tewas, Suami Dirawat di Rumah Sakit

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun.

9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya.

11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 tahun.

12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal
(HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya.

14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca juga: Ragam Link Twibbon Hari Ibu 2022, Bingkai Foto Kamu Dengan Ibunda Tersayang & Cara Bagikan ke Medsos

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak, Tembus Rp 1.052.000 per Gram, Termurah Sentuh Rp 578.000

Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama terdiri atas:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa
sekolah ikatan dinas Pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI.

8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun.

9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

12. Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi
pemerintah/swasta paling sedikit 2 tahun.

13. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

14. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca juga: Harga BBM Terbaru di 36 Provinsi di Indonesia Kamis 22 Desember, Pertalite, Pertamax Hingga Solar

Baca juga: Innalillahi, Ibunda Nike Ardilla Meninggal Dunia, Dimakamkan di Ciamis Jawa Barat

Jadwal PPPK BRIN 2022

= Pengumuman Seleksi PPPK: 20 Desember 2022-3 Januari 2023

- Pendaftaran Seleksi PPPK: 21 Desember 2022-6 Januari 2023

- Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 - 11 Januari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023

- Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023

- Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023

- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan

- Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023

- Penarikan Data Final: 23-24 Februari 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan

- Tempat Seleksi: 2-7 Maret 2023

Baca juga: Promo Indomaret Kamis 22 Desember 2022, Campina Beli 2 Gratis 1 hingga Silverqueen hanya Rp 13.500

Baca juga: Innalillahi, Komandan Brimob Polda Jatim Kombes Guruh Arif  Darmawan Meninggal Dunia, Ini Profilnya

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK: 10 Maret-3 April 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret-6 April 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret-8 April 2023

- Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

- Masa Sanggah: 12-14 April 2023

- Jawab Sanggah: 14-20 April 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27-29 April 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023

-Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023

Lulusan S1-S3 yang merasa memenuhi persyaratan bisa memanfaatkan kesempatan ini. Untuk informasi lengkap lowongan PPPK BRIN bisa dibaca di laman ini.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved