Berita Tanahbumbu

Lima Proyek Bernilai Miliaran Rupiah di Kabupaten Tanah Bumbu Tak Selesai Tepat Waktu

Proyek miliaran rupiah di Kabupaten Tanah Bumbu tak selesai, yaitu gerbang Satui, kantor pengadilan, Dinas Kebudayaan, Perikanan dan Kecamatan.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Kondisi proyek gerbang perbatasan di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (17/12/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sejumlah proyek besar di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsle), tidak selesai tepat waktu. Mulai dari Proyek pintu gerbang hingga bangunan kantor baru.

Pantauan di lapangan, sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Tanbu dengan nilai miliaran rupiah tiap proyeknya itu, ada yang jauh dari selesai. 

Menurut Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanbu, Amruddin, Kamis (22/12/2022), mengakui dan tidak membantah terkait keterlambatan penyelesaian lima proyek pemerintah daerah tersebut. 

"Ya, memang benar, ada sejumlah proyek yang tidak selesai. Ada yang habis waktu tanggal 15 Desember 2022, tapi ada yang sampai tanggal 31 Desember,” lkata Amru saat ditemui di ruangannya. 

Dikatakan dia, keputusannya terhadap lima proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian tergantung kebijakan dari pengguna anggaran, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanbu.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu Mardani Maming, Ahli Perdata dan Pidana Dihadirkan

Baca juga: Angkut 272 Karung Pupuk Bersubsidi, Dua Pria Tabalong Diamankan saat Menuju Kaltim

"Ada tiga opsi yang bisa diambil, yaitu adendum perpanjangan waktu, perpanjangan dengan denda keterlambatan, atau putus kontrak,” sebut Amru. 

Ditambahkan dia, untuk pekerjaan pembangunan yang habis waktu pada 15 Desember 2022, terlebih dulu diberikan adendum perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2022. 

Kemudian, 28 Desember 2022, pengguna anggaran terlebih dulu melihat proyek pembangunan yang telah dilakukan. 

Selanjutnya, diputuskan oleh pengguna anggaran kebijakan yang akan diambil terkait proyek pemerintah tersebut. 

"Diberi perpanjangan waktu dengan denda keterlambatan 1/1000 atau 0,1 persen dari nilai kontrak, kalau tidak, ya tentu putus kontrak," jelas dia.

Baca juga: BPK Seiras HST Bersihkan Ceceran Solar di Jalan Nasional yang Bikin Belasan Pengendara Terjatuh

Baca juga: Diduga Mobil Tangki Bocor, Solar Berceceran di Jalan Sungai Rangas HST, Belasan Pengendara Terjatuh

Diungkapkan dia, proses penyelesaian pekerjaan di atas 90 persen pada akhir tahun nanti, tentu akan dipertimbangkan untuk di 100 persenkan. Dengan catatan, bahan material tersedia di lapangan seratus persen. 

Kemudian, proyek dengan progress penyelesaian di bawah 90 persen hingga 70 persen akan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan waktu dengan sistem denda keterlambatan 0,1 persen dari nilai kontrak.

Berbeda dengan hasil persentasenya di bawah 70 persen, maka pertimbangannya adalah putus kontrak. "Mau tidak mau harus putus kontrak, bila pengerjaannya hingga akhir tahun di bawah 60 persen," pasrah dia. 

Dipastikan dia, secara prosedur pihaknya sudah menjalankan, dengan memberikan teguran dan peringatan satu hingga peringatan dua. 

"Persoalan alasan keterlambatan, salah satunya karena faktor cuaca. Kalau faktor kesengajaan atau kelalaian pelaksana, tidak ada yang mengaku dari pelaksana," tandas dia. 

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Lingkar Selatan Gambut Kalsel, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Baca juga: Disbudporapar Usulkan Rumah Adat Banjar di Teluk Selong Jadi Cagar Budaya Level Provinsi Kalsel

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved