Berita Banjar

Disbudporapar Usulkan Rumah Adat Banjar di Teluk Selong Jadi Cagar Budaya Level Provinsi Kalsel

dinilai berikan ilmu pengetahuan di lingkup Provinsi Kalsel, rumah Banjar di Teluk Selong diusulkan jadi cagar budaya provinsi

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
Rumah Adat Banjar Gajah Baliku Situs Cagar Budaya Bangunan Kabupaten Banjar di Desa Telok Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Rumah Adat Banjar Gajah Baliku dan Bubungan Tinggi merupakan situs cagar budaya bangunan level Kabupaten.

Letaknya di Jalan Martapura Lama Desa Telok Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rumah Adat Banjar Gajah Baliku, saat ini dikelola oleh Abu Najib selalu juru pelihara dan keluarga dari pemilik rumah tersebut.

Najib mengaku usia rumah yang ditempati sekeluarga itu berusia sekitar 160 tahun lebih.

Baca juga: Rumah Bubungan Tinggi Menjadi Kediaman Raja Banjar, Bentuk Aslinya Ada di Teluk Selong Martapura

Baca juga: Panorama Rumah Bahari Suku Banjar Gajah Baliku di Teluk Selong Martapura

Dalam rumah itu terdapat sejumlah peninggalan antik, seperti tempat pakaian, guci, tempat beras dari bahan tembikar dan tempat buah dari jenis tembaga masih terpelihara.

"Ini peninggalan nenek dan Datuk," ungkapnya saat ditemui reporter Banjarmasinpost.co.id, Raaabu (21/12/2022).

Dari ukiran pada tiang ataupun dinding dan jumlah pintu di rumah Gajah Baliku memiliki arti dan pesan bagi penghuninya.

Itu seperti ukiran daun kangkung, buah manggis dan ukiran rantai.

Sementara, bangunan rumah adat Banjar Bubungan Tinggi dibangun pada 1811 silam.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banjar, Trisnohadi Harimurti mengatakan kedua bangunan rumah adat Banjar itu adalah cagar budaya.

"Tahun ini diusulkan menjadi cagar budaya level provinsi. Itu karena dinilai bangunan rumah adat Banjar memberikan ilmu pengetahuan di lingkup Provinsi Kalsel," katanya.

Menurutnya, ada 24 situs cagar budaya di Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan SK Bupati Banjar.

Ke 24 situs cagar budaya tersebut direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memiliki arti penting di lingkungan Kabupaten Banjar.

"Khusus dua bangunan rumah adat Banjar itu kami usulkan karena memiliki arti penting bagi lingkup Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Baca juga: Simbol Buah Nanas di Rumah Adat Banjar Kalsel Bermakna Kesejahteraan

Kepastian menjadi cagar budaya level provinsi itu berdasarkan hasil kajian dan TACB Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved