Berita Banjarbaru

Menjelang Berakhir Masa SP3, Bangunan Liar di Liang Anggang Banjarbaru Dibongkar Pemilik

Bangunan liar di Liang Anggang, Banjarbaru, dibongkar pemiliknya setelah mendapat Surat Peringatan (SP) ke-3, sebelum dihancurkan pemerintah.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Sebelum dibongkar petugas dari pemerintah, Sayuti membongkar sendiri bangunannya di Jalan Trikora Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/12/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sejumlah bangunan liar di kawasan Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sudah terbongkar.

Pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemilik karena tidak mau ditertibkan secara paksa oleh pemerintah.

Aksi mereka itu setelah keluar Surat Peringatan (SP) ke-3 pada 1 Desember 2022. Isinya, perintah agar pengguna bangunan liar membongkar sendiri, paling lambat 30 hari setelah surat itu diterbitkan.

"Mau bagaimana lagi, sudah keputusan pemerintah agar semua bangunan di sini dibongkar," kata Suyati, satu di antara pengguna bangunan liar," Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu Mardani Maming, Ahli Perdata dan Pidana Dihadirkan

Baca juga: Lima Proyek Bernilai Miliaran Rupiah di Kabupaten Tanah Bumbu Tak Selesai Tepat Waktu

Dia hanya bisa pasrah karena hingga saat ini belum menemukan tempat pengganti untuk memulai usahanya.

"Jasa perbaikan sepeda motor kalau saya di sini, sekarang belum tahu mau pindah ke mana. Sementara, alat-alat bengkel di rumah dulu," ujarnya.

Membongkar  bangunan liar rupanya tidak hanya dilakukan langsung oleh penggunanya, tetapi juga ada yang rela membayar tenaga orang lain.

Seperti halnya yang dilakukan Udin bersama dua orang teman. Warga Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, ini mendapatkan imbalan Rp 150 ribu per hari.

Baca juga: BPK Seiras HST Bersihkan Ceceran Solar di Jalan Nasional yang Bikin Belasan Pengendara Terjatuh

Baca juga: Diduga Mobil Tangki Bocor, Solar Berceceran di Jalan Sungai Rangas HST, Belasan Pengendara Terjatuh

"Sudah tiga hari ini kerja membongkar bangunan di sini, perkiraan dua hari lagi selesai. Upahnya per hari, tidak borongan," sebutnya.

Meski ada beberapa bangunan yang sudah terlihat mulai dibongkar, namun juga masih ada beberapa lainnya masih utuh.

Total bangunan yang dianggap liar berjumlah 75. Sebabnya, tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik secara administrasi maupun keandalan bangunan, sesuai Perda Bangunan Gedung Nomor 6 Tahun 2022.

Selain itu, tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan dan Penertiban Bangunan.

Baca juga: Angkut 272 Karung Pupuk Bersubsidi, Dua Pria Tabalong Diamankan saat Menuju Kaltim

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Lingkar Selatan Gambut Kalsel, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Dianggap pula melanggar Pasal 24 ayat 3 Perda Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yaitu dilarang menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved