PPPK Tenaga Teknis

7.308 Formasi Kerja Dibuka Kemendikbud Ristek, Simak Cara Daftar serta Persyaratannya

Kemendikbud Ristek bula lwongan kerja untuk 7.308 formasi. Simak cara daftar dan persyarakatannya dibawa ini

Editor: Irfani Rahman
Humas Pemko Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin serahkan SK Pengangkatan PPPK Non Guru . Saat ini Kemendikbud Ristek buka ratusan formasi untuk PPPK Teknis 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Angin segar bagi kalian yang seedang mencarikerja. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka lowongan kerja berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Tahun Anggaran 2022.

Tak tanggung -tanggung pada PPPK Teknis Kemendikbud Ristek ini dibuka sebanyak 7.561 formasi.

Tentunya penerimaan PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022 ini sangat sayang untuk dilewatkan.

Dari 7.561 formasi yang dibutuhkan PPPK Teknis  Kemendikbud Ristek ini dengan rincian Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 PPPK Teknis, lalu untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 yang dibagi kuotanya yakni PPPK Teknis Dosen sejumlah 6.850 dan Teknis lainnya sejumlah 458.

Jadi tunggu apa lagi persiapkan syarat-syaratnya dan segera daftar

Baca juga: Lowongan Kerja di Kemenag, Dicari 49.549 Formasi PPPK, Bisa Daftar di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Simak Pula Berkas yang Disiapkan

Dilansir dari laman https://casn.kemdikbud.go.id/ lowongan PPPK Teknis dari Kemendikbud Ristek dibuka hingga 6 Januari 2023.

Pelamar bisa mendaftar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2022 secara online di laman SSCASN.

Untuk persyaratan, jadwal, dan cara mendaftar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek, cek infonya di bawah ini

Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan
pendaftaran online di SSCASN):

- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Seputar PPPK yang Wajib Kamu Ketahui, Besaran Gaji serta Tunjangan yang Diperoleh

Baca juga: Lowongan Kerja BPOM RI, Dicari 458 Orang, Berikut Cara Daftarnya

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya.

Persyaratan Khusus PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022

Ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib diperhatikan pelamar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek. Antara lain:

1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Baca juga: Badan Sehat dan Bugar Meski Kerja Malam, dr Zaidul Akbar Bagikan Makanan yang Sehat Untuk Dikonsumsi

Baca juga: Niat Mandi Sunnah Jumat, Buya Yahya Terangkan Mengenai Amalan Sunnah Sebelum ke Masjid

3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut:

- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).

- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).

4. Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

5. Untuk masing-masing jabatan yang dilamar, ada ketentuan khusus tambahan yang bisa di cek di https://casn.kemdikbud.go.id/

Tata Cara Pendaftaran PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022

Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbud Ristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id/

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum

- Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cuaca Banjarmasin Jumat 23 Desember 2022, BMKG : Semarang dan Serang Berawan

Baca juga: Promo Indomaret Jumat 23 Desember 2022, Harga Lebih Murah, Belanja Akhir Pekan Lebih Irit

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh

- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)

- Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan

- Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani oleh Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah atau paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

- Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda. Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id/

5. Mengunggah hasil scan ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:

- Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar

- Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

- Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan

Baca juga: Promo Alfamart Jumat 23 Desember 2022, Sun Bubur 5.400 dan Masih Ada Produk Gratisan

Baca juga: Cuaca Banjarmasin Jumat 23 Desember 2022, BMKG : Semarang dan Serang Berawan

6. Mengunggah scan contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:

- Untuk kualifikasi pendidikan S2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S2

- Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.

- Untuk kualifikasi pendidikan S2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.

7. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.

8. Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk
melamar.

9. Mengunggah hasil scan transkrip nilai, dengan ketentuan:

- Bagi lulusan dalam negeri melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar

- Bagi lulusan luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi

- Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).

10. Mengunggah pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah

11. Mengunggah scan dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan

12. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:

Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

- Tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia

- Jadwal Pendaftaran PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022

- Pengumuman tentang Penerimaan PPPK portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id/): 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023

- Pendaftaran melalui PPPK online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/): 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12 s.d. 15 Januari 2023

- Masa sanggah administrasi: 16 s.d. 18 Januari 2023

- Jawab sanggah administrasi: 19 s.d. 25 Januari 2023

- Pengumuman hasil verifikasi sanggah administrasi: 26 s.d. 28 Januari 2023 Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18 s.d. 22 Februari 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan
tempat Seleksi Kompetensi (CAT): 2 s.d. 7 Maret 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 10 s.d. 19 Maret 2023

- Pengumuman daftar peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional Dosen: 25 Maret 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional Dosen: 31 Maret s.d. 6 April 2023

- Pengumuman hasil akhir seleksi: 9 s.d. 11 April 2023

- Masa sanggah hasil akhir seleksi: 12 s.d. 14 April 2023

- Jawab sanggah hasil akhir seleksi: 14 s.d. 20 April 2023

- Pengumuman sanggah hasil akhir seleksi: 27 s.d. 29 April 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 30 April s.d. 22 Mei 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei s.d. 20 Juni 2023

- Jadwal ini dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Untuk itu, pantau terus pada laman
melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id/

Itulah persyaratan, jadwal, dan cara mendaftar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022. Selamat mencoba. 

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved