PPPK 2022

Seputar PPPK yang Wajib Kamu Ketahui, Besaran Gaji serta Tunjangan yang Diperoleh

Badan epegawaian Negara (BKN) umumkan pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini Gaji dan tunjangan PPPK

Editor: Irfani Rahman
HUMAS PEMKO BANJARBARU
Para PPPK Guru saat i pembekalan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Kamis (7/4/2022). Simak tentang PPPK serta gaji dan tunjangan yang diperoleh jika diterima jadi PPPK 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pencari kerja saat ini mendapatkan angin segar. Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (21/12/2022).

Nah tentunya hal ini mengurangi pengangguran yang terjadi. Namun kamu yang ingin mendaftar  PPPK juga harus mengetahui apa itu PPPK.

PPPK juga mempunyai golongan dan juga akan menerima gaji serta tunjangan layaknya Aparatur Sipil Negera (ASN).

Pembukaan seleksi PPPK disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022 kepada kementerian, lembaga, dan instansi terkait.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Simak Pula Berkas yang Disiapkan

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Kata Kementerian PAN-RB

Pada tahun ini, seleksi PPPK berlaku untuk Tenaga Teknis yang tata cara pendaftaran, syarat, dan tahapannya dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Lalu, apa itu PPPK, tugas, gaji dan tunjangan yang bakal diterima pendaftar setelah dinyatakan lolos seleksi ini?

Apa itu PPPK?

Pengertian dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca juga: Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur dan Wagub Digeledah KPK, Sekdaprov Jatim Buka Suara

Baca juga: Gegara Motor Diseret Arus, Ibu Hamil dan Anak Balita di Tuban Tewas, Suami Dirawat di Rumah Sakit

Gaji PPPK

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.(screenshoot)

UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved